Sumut  

Sepanjang 2022, BNNP Sumut Rehab 4001 Pecandu Narkotika

TajukRakyat.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) sepanjang tahun 2022 telah merehabilitasi 4001 orang pecandu narkotika.

“Pada bidang rehabilitasi sepanjang tahun 2022 ini sebanyak 4001 orang menjalani rehabilitasi,” kata Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan saat menggelar konferensi pers, Jumat (30/12/2022).

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan apabila ada keluarga yang terjangkiti narkotika.

“Jangan sungkan melapor ke BNNP Sumut untuk menjalani rehabilitasi, mereka korban penyalahgunaan narkoba,” ungkap Toga.

Kepala BNNP Sumut juga mengajak seluruh pihak baik masyarakat maupun stakeholder di Sumut untuk terus berkomitmen memerangi narkoba.

Baca Juga:   Ajaran Muhammad SAW Menjadikan Kita Sebagai Orang Terbaik

“Memerangi narkoba pekerjaan mulia, demi menyelamatkan anak bangsa,” jelasnya.

Toga mengatakan sepanjang tahun 2022 pihaknya turut mengamankan barang bukti narkoba yakni sabu-sabu seberat 98.359,30 gram atau 98,3 kg, ganja seberat 27.438,79 gram atau 27,4 kg dan ekstasi 68.267 butir.

“Dalam upaya pemberantasan jaringan sindikat narkoba, sepanjang tahun 2022 BNNP Sumut telah mengungkap 73 kasus tindak pidana narkotika,” katanya.

Ia mengatakan dari 73 kasus tersebut BNNP Sumut turut meringkus 115 orang tersangka dengan barang bukti totalnya 98,3 kg sabu, 27,4 kg ganja dan 68.267 butir pil ekstasi.

Baca Juga:   Deklarasi Paslon 02, Prabowo-Gibran Wujudkan Legalitas Ojol Indonesia

“Di samping itu BNNP dan BNNK di wilayah Sumut juga telah memusnahkan lahan ganja sebanyak 4 titik lahan tanaman ganja seluas 12 hektar dengan jumlah 8000 batang atau 9 ton ganja basah,” ungkap Toga.

Upaya pemberantasan jaringan sindikat narkotika, lanjutnya menjelaskan juga dilakukan dengan razia tempat hiburan malam, kost-kostan, dan hotel.

“Razia di lokasi tersebut sebanyak 173 kali dengan hasil 672 orang terindikasi menyalahgunakan narkoba,” ungkap Toga.

“Selain itu razia juga dilakukan pada kawasan kampung narkoba sebanyak 61 kegiatan dengan hasil 139 orang terindikasi menyalahgunakan narkoba,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *