Tim Gabungan Ungkap Kasus Curat, 2 Pelaku dan 5 Penadah Ditangkap

Para pelaku dan Barang Bukti. (Ist)
Para pelaku dan Barang Bukti. (Ist)

TajukRakyat.com,Medan – Tim Gabungan terdiri dari Ditreskrimum Poldasu, Satreskrim Polrestabes Medan, dan Unit Reskrim Polsek Deli Tua mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Hasilnya dua pelaku dan lima penadah yang ikut dalam aksi kejahatan itu ditangkap.

Pengungkapan itu berawal dari adanya laporan korbannya inisial S (63), Warga Jalan Suka Terang, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor ke Polsek Deli Tua, pada 2 Desember 2023.

Saat itu korban berlibur ke Danau Toba, mendapat telepon yang mengatakan rumahnya dibobol maling.

Lalu, korban bergegas pulang. Sesampai di rumah, korban menyadari uang, perhiasan emas, dan mata uang asing raib sehingga kerugian sekitar 1 M.

Baca Juga:   Kadis SDABMBK Resmi Rangkap Jabatan Sebagai Pj Sekda Kota Medan

Korban buat pengaduan ke Polsek Deli Tua.

Dari situ, Tim Gabungan melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi.

Tim pun mengantongi identitas para pelaku.

Mulanya, pelaku pembobol rumah berinisial FL (53) dan istrinya ESP (43) diamankan dari rumahnya di Jalan Persamaan, Gang Rahmad, Kecamatan Medan Amplas.

Polisi melakukan pengembangan dan menangkap AA alias MGL (37) yang juga pelaku utama.

Kedua diamankan saat bersama temannya AS (39), dan ARB (40) dirumahnya Jalan Lantasan,Kecamatan Patumbak, Kabupaten
Deli Serdang.

Setelah itu, petugas mengamankan CYE (24) warga Jalan/ gang Bandrek, perumahan Arnavat, Kecamatan Patumbak.

Baca Juga:   4 Penumpang Avanza Luka-luka Setelah Tabrakan dengan Ambulans di Tol Amplas

Dari pemeriksaan polisi, peristiwa pencurian berawal setelah FL mengetahui korban liburan ke Danau Toba. FL tahunya dari ALP salah seorang adik korban.

Dari informasi tersebut, FL (53) mengajak AA untuk santroni rumah korban.

Selanjutnya polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai sebesar Rp 211.150,000, satu lembar uang pecahan 100 Ringgit Malaysia (RM),1 Unit Angkutan Umum 08, warna kuning BK 1058 GR, enam unit sepeda motor, satu unit kalung emas, satu buah cincin emas putih,empat buah handphone dengan berbagai merek, satu set tempat tidur springbed, mesin cuci, kulkas dan beberapa barang bukti lainnya.

Baca Juga:   Dorr ! Pelaku Curat Tersungkur, Hasil Kejahatan Beli Narkoba

Para pelaku pencurian serta pelaku penadah, berjumlah 7 orang tersebut telah ditahan di Polsek Deli Tua Polrestabes Medan.

Kapolsek Deli Tua Kompol Dedy Darma SH kepada para awak media membenarkan penangkapan para pelaku oleh Tim Gabungan.

Para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukan sekitar 4 hingga 7 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *