TajukRakyat.com – Sebanyak 3 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu ‘rasa biskuit’ dikirim dari Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) menuju ke Palu, Sulawesi Tengah.
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut yang mendapat informasi ini adanya pengiriman narkoba ini kemudian melakukan penindakan dan mengamankan 3 kg sabu yang hendak diedarkan ke luar pulau.
“Narkoba jenis sabu ini dikemas dalam bungkus biskuit berisikan sabu seberat 3 kg. Barang bukti sabu ini diamankan di salah satu konter jasa pengiriman barang di Deli Serdang,” kata Kabid Pemberantasan Narkotika BNNP Sumut AKBP Denny Situmorang, Jumat (15/12/2023).
Ia mengatakan selain mengamankan barang bukti 3 sabu yang dikemas dalam bungkusan biskuit, petugas juga menangkap seorang wanita berinisial N (41) yang berperan sebagai kurir di lokasi jasa pengiriman tersebut.
“Tersangka N warga Deli Serdang membawa sabu ke konter jasa pengiriman dengan menaiki sepeda motor,” kata Denny.
Usai menangkap N, lanjutnya menjelaskan, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapati kalau barang haram ini dikendalikan seorang pria berinisial SA (58) yang merupakan warga Kecamatan Hamparan Perak Deli Serdang.
“Untuk pengendalinya juga sudah ditangkap, dan barang bukti nantinya akan dimusnahkan” jelas Denny.
Dari pemeriksaan juga terungkap, kalau keduanya mengedarkan narkoba jenis sabu lewat jasa ekspedisi sudah tiga kali dan mendapatkan upah puluhan juta rupiah. Aksi ketiganya ini gagal.
“Kedua tersangka mereka sudah 2 kali melakukan aksi yang sama mengirimkan paket sabu melalui jasa pengiriman. Dan ini merupakan aksi yang ketiga,” ungkapnya.
Terkait dengan seringnya pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman barang, Denny menerangkan BNNP Sumut telah menjalin kerjasama kepada pihak jasa pengiriman barang.
“Kita sudah sampaikan agar melapor jika mendapati paket yang mencurigakan,” ungkapnya.
Terhadap kedua tersangka petugas BNNP Sumut menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Subs Pasal 132 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.