Tajukrakyat.com,Medan – Lagi, Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus peredaran gelap narkoba.
Penindakan yang dilakukan mulai Januari hingga Maret 2024, petugas meringkus delapan tersangka dari lokasi berbeda.
Barang bukti yang disita berupa 7,1 kg sabu dan 10,2 kg daun ganja siap edar.
Kedelapan tersangka satu diantaranya wanita berinisial RM (44).
Tujuh tersangka lainnya masing-masing berinisial JM (26), ZH (46), YM (25), DS (32), IM (46), N (32) dan MF (23).
“Para tersangka ditangkap atas pengungkapkan lima laporan kasus narkoba yang diterima BNN Sumut sejak Januari hingga 3 Maret 2024,” ujar Kabid Pemberantasan BNN Sumut, Kombes Pol Denny Situmorang disela-sela rilis kasus, Senin (4/3/2024).
Ia menerangkan, pengungkapkan kasus narkoba yang dilakukan BNN Sumut diantaranya di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Perairan Tanjungbalai, Kecamatan Percut Seituan dan Kota Medan.
“Terhadap kedelapan pengedar narkoba itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun,” terangnya.
Tambah Denny, BNN Sumut komitmen memberantas peredaran narkoba.
“BNN Sumut terus gencar menindak peredaran narkoba di wilayah Provinsi Sumatera Utara,” ucapnya.
Dari pengungkapan kasus ini lanjut Kabid, anak bangsa yang terselamatkan dari peredaran gelap narkoba jenis sabu ini sekitar 54.047 orang, dan ganja sebanyak 17.272 orang. (*)