TajukRakyat.com,Medan– Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Mukmin Mulyadi (45), mantan Anggota DPRD Tanjungbalai yang terlibat dalam kasus kepemilikan 2.000 butir pil ekstasi.
Dalam amar putusannya, hakim PT Medan yang diketuai Longser Sormin menjatuhi terdakwa Mukmin Mulyadi dengan hukuman 15 tahun penjara.
Hukuman ini lebih berat ketimbang putusan hakim PN Medan, yang sebelumnya hanya menjatuhi Mukmin Mulyadi kurungan penjara selama tujuh tahun.
“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 4 Oktober 2023 Nomor 880/Pid.Sus/2023/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim, sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Jumat (22/12).
Selain menjatuhi hukuman penjara 15 tahun, hakim juga membebankan Mukmin Mulyadi denda Rp 1 bulan, subsidair satu bulan penjara.
Hakim memerintahkan agar mantan politisi PKB itu tetap ditahan.
“Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata hakim.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut sempat meminta hakim PN Medan menjatuhi hukuman 17 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun terhadap Mukmin Mulyadi.
Namun, oleh hakim PN Medan, Oloan Silalahi, hukuman Mukmin Mulyadi justru diringankan menjadi tujuh tahun, denda Rp 1 miliar subsidair dua bulan kurungan.
Atas putusan itu, jaksa kemudian melakukan banding, hingga terbit putusan hakim PT Medan.(riz)