TajukRakyat.com,Medan – Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus dua tersangka narkoba jenis sabu saat transaksi di Jalan Karya VII, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal.
Kedua tersangka yakni Irfan (49) warga Kelambir V Gang Sejahtera Tanjung Gusta Kecamatan Helvetia, dan Erlius Gulo alias Erik (37) warga Suko Dono Gg Germinia, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
“Ya, kedua tersangka diamankan personel dengan cara undercover buy (penyamaran) pada Selasa (13/5/25) kemarin,” terang Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya Senin (19/5/25).
Selain kedua tersangka kata Kasat, ikut diamankan sebagai barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu dengan berat 1,05 gram, dan 2 ponsel android.
Dijelaskan AKBP Thommy Aruan, mulanya petugas mendapatkan laporan bahwa Irfan sering melakukan transaksi jual beli sabu di sekitar Jalan Karya VII.
Lantas, pada Selasa malam, petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli (undercover buy).
Petugas pun menemui Irfan untuk membeli sabu sesuai pesanan. Kemudian Irfan menghubungi temannya Rio melalui telepon untuk memesan 1 gram sabu.
Lalu, Rio menyatakan kepada Irfan bahwa Erlius Gulo alias Erik yang akan mengantarkan barang (sabu) tersebut.
Tak lama kemudian, Erik tiba di lokasi dan akan menyerahkan 1 plastik klip sabu seberat 1,05 gram kepada Irfan.
Begitu sabu akan diserahkan Erik ke Irfan, petugas segera menangkap Erik.
Sementara itu, Irfan sempat berusaha kabur, namun akhirnya diamankan.
Lalu, kedua tersangka berikut barang bukti sabu dan dua ponsel android dibawa ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan.
Kepada petugas, Erik mengaku hanya sebagai kurir yang diperintah Rio untuk mengantar sabu kepada Irfan.
Sementara itu, Irfan mengaku sebagai perantara yang memesan sabu dari Rio untuk dijual kepada calon pembeli.
Kedua tersangka mempunyai peran berbeda Irfan sebagai perantara antara Rio dan pembeli.
Erlius Gulo alias Erik sebagai kurir pengantar sabu dari Rio ke Irfan, dengan imbalan berupa sabu dari Rio.
“Kedua tersangka sudah menjalani pemeriksaan dan ditahan di Satres Narkoba Polrestabes Medan guna pengembangan. Kita masih memburu tersangka Rio, yang diduga sebagai bandar dalam jaringan ini, ” pungkas AKBP Thommy Aruan.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(*)