Medan  

Antoni Sitorus Jadi DPO Polda Sumut Kasus Pencurian Arus Listrik

Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi saat memimpin penggerebekan lokasi tambang bitcoin di Kota Medan.
Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi saat memimpin penggerebekan lokasi tambang bitcoin di Kota Medan.

TajukRakyat.com,Medan– Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut memasukkan nama Antoni Sitorus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Dikutip dari tribun-medan.com, Antoni Sitorus jadi buronan karena dituding melakukan pencurian arus listrik, terkait tambang bitcoin yang digerebek polisi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, sudah ada dua tersangka yang ditangkap dan ditahan dalam kasus tambang bitcoin ini.

Keduanya adalah PT dan SM.

PT disebut sebagai Direktur Human Resource Development (HRD).

Sedangkan SM berperan sebagai kordinator lapangan.

Baca Juga:   Tingkatkan Patroli, Kapolrestabes Medan Tegaskan Judi, Narkoba dan Kejahatan Jalanan Jadi Attensi

Terkait Antoni Sitorus, yang bersangkutan diketahui tinggal di Kompleks Asoka Raya Residence, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Sumatera Utara.

Ia memiliki seorang istri dengan dua anak.

Antoni Sitorus merupakan kelahiran Kota Tanjungbalai pada 13 Maret 1984.

Ia tercatat sebagai pemilik 57 tambang bitcoin yang diduga melakukan pencurian arus listrik, hingga membuat PT PLN tekor.

Dalam perkara ini, Antoni Sitorus disangkakan Pasal 51 ayat 3 undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.(won)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *