Jaksa Agung Banding Atas Gugatan Jaksa yang Dipensiunkan

Jaksa Agung ST Burhanuddin/Net
Jaksa Agung ST Burhanuddin/Net

TajukRakyat.com,- Jaksa Agung RI mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan yang dilayangkan sejumlah jaksa usai dipensiunkan tapi tidak diaktifkan kembali.

Adapun para jaksa yang dipensiunkan itu terimbas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XX/2022 dan Putusan MK No 37/PUU-XXI/2023.

“Benar (Jaksa Agung banding),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/1/2024).

Ketut mengatakan, Kejagung sempat mengupayakan penyelesaian internal kepada para penggugat.

Namun, proses itu belum mendapat hasil kesepakatan sehingga para jaksa yang dipensiunkan itu mengajukan gugatan ke PTUN.

Baca Juga:   Beringas Preman di Medan Keroyok Warga Hingga Tewas, Ini Respons Polisi

“Untuk penyelesaian internal baru sebatas imbauan pengembalian lebih bayar saja, karena belum ada kesepakatan maka diajukan gugatan PTUN,” ujar dia.

Dikutip dari Kompas.id, gugatan itu dilayangkan karena Mahkamah Konstitusi (MK) memutus untuk menunda pemberlakuan Pasal 40A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan selama lima tahun.

Adapun Pasal 40A UU No 11/2021 mengatur soal pemberhentian jaksa yang berusia 60 tahun atau lebih tetap mengikuti ketentuan batas usia pensiun dalam UU No 16/2004.

Baca Juga:   Fenerbache Tekuk Konyaspor 7-1, Edin Dzeko Jadi Bintangnya

Dalam pemberitaan Kompas.id, PTUN Jakarta juga sudah mengabulkan gugatan pihak tergugat dalam perkara nomor 346 tentang gugatan peristiwa melanggar hukum yang diajukan para jaksa yang dipensiunkan setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

Gugatan itu diajukan oleh sejumlah jaksa terhadap keputusan Jaksa Agung.

Sebab, Jaksa Agung hanya mengaktifkan 25 dari total 142 jaksa yang dipensiunkan karena pemberlakuan UU No 11/2021.

Para jaksa yang tidak diaktifkan kemudian keberatan sehingga mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum atau onrechtmatige overheidsdaad berupa perbuatan tidak bertindak (omision) Jaksa Agung.

Baca Juga:   Pulang Merantau dari Malaysia Bawa 1 Kg Sabu, Warga Aceh Ini Kini Mendekam di Sel

Dalam gugatan, Jaksa Agung juga dianggap tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi No 70/PUU-XX/2022 dan Putusan MK 37/PUU-XXI/2023.

Sebab, bukan hanya 25 jaksa yang seharusnya diaktifkan, tetapi ada 116 jaksa lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *