TajukRakyat.com,Medan– IR, warga Dusun Peutua Lateh, Desa Tanjung Glumpang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh terpaksa mendekam di sel Polda Sumut.
Pasalnya, lelaki yang baru saja pulang merantau dari Malaysia ini kedapatan tangan membawa 1 Kg sabu.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, IR ditangkap di loket bus yang ada di Jalan Gagak Hitam/Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal pada Kamis (9/3/2023) lalu.
Saat itu, IR hendak mengantarkan sabu tersebut kepada jaringan narkoba yang ada di Kota Medan.
Dari pengakuan IR, sabu itu sebenarnya milik Cek Di warga negara Malaysia.
“Tersangka telah menerima upah 3000 ringgit atau Rp 10,2 juta dari Cek Di,” kata Hadi, Senin (13/3/2023).
Menurut Hadi, dari pengakuan tersangka, sabu itu diserahkan oleh orang suruhan Cek Mat.
Cek Mat adalah kaki tangan Cek Di.
Adapun sabu diterima IR di kawasan Telok Panglima Garang Selangor, Malaysia.
Nahasnya, begitu sampai di Kota Medan dan hendak mengantarkan sabu tersebut, IR keburu ditangkap petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut.
Saat ini, IR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
IR pun terancam Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(arch)