Jokowi Teken Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim Polri

Presiden RI, Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto)
Presiden RI, Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto)

TajukRakyat.com,- Presiden RI, Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait penambahan direktorat di Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Bareskrim tercatat memiliki enam direktorat.

Setelah penandatanganan Perpres nomor 20 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas peraturan presiden nomor 52 tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja kepolisian Negara Republik Indonesia, maka jumlah direktorat di Bareskrim Polri menjadi tujuh.

Baca Juga:   Yosua Samosir, Pemilik Warung Kopi Dibunuh di Dekat Markas TNI AU Lanud Soewondo Medan

Adapun penambahan direktorat itu berkenaan dengan penanganan tindak pidana perempuan dan anak, serta perdagangan orang.

“Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja kepolisian Negara Republik Indonesia,” bunyi pertimbangan Perpres tersebut, yang ditandatangani Selasa (12/2/2024) kemarin.

Baca Juga:   Jelang Waisak, Kapolrestabes Medan Cek Sejumlah Rumah Ibadah Umat Budha

Adapun bunyi perubahan Pasal 20 pada Perpres tersebut:

Pasal 20

(1) Badan Reserse Kriminal disingkat Bareskim merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang reserse kriminal yang berada di bawah Kapolri 

(2) Bareskrim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, laboratorium forensik dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan informasi kriminal nasional

(3) Bareskim dipimpin oleh Kepala Bareskrim disingkat Kabareskrim yang bertanggung jawab kepada Kapolri

(4) Kabareskrim dibantu oleh seorang Wakil Kabareskrim disingkat Wakabareskrim

(5) Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Perpres tersebut.

6 Direktorat yang ada di Bareskrim saat ini:

  • Direktorat Tipidum, menangani tindak pidana terhadap keamanan Negara dan tindak pidana umum.
  • Direktorat Tipideksus, menangani tindak pidana dalam bidang ekonomi dan keuangan / perbankan serta kejahatan khusus lainnya.
  • Direktorat Tipidkor, menangani tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotism.
  • Direktorat Tipidnarkoba, menangani tindak pidana narkoba.
  • Direktorat Tipidter, menangani tindak pidana tertentu.
  • Direktorat Tipidsiber, menangani tindak pidana ITE yang meliputi kejahatan menggunakan komputer sebagai alat utama (computer crime), kejahatan menggunakan komputer sebagai alat bantu (computer related crime).(ibr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *