Hari Ini Firli Bahuri, Mantan Ketua KPK Bakal Diperiksa Lagi 

Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

TajukRakyat.com,- Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan diperiksa lagi oleh Bareskrim Polri.

Pemeriksaan Firli Bahuri masih sekaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Rencananya, pemeriksaan Firli Bahuri akan berlangsung di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta pada hari ini, Senin (26/2/2024).

“(Dijadwalkan diperiksa) Pukul 10.00,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Senin.

Namun, Arief belum memberikan informasi soal materi pemeriksaan tambahan terhadap Firli.

Baca Juga:   Tenaga Honorer Ternyata tak Dapat THR

Lebih lanjut, Arief menyebut pihak Firli belum memberikan konfirnasi kehadiran terkait pemeriksaan hari ini.

“Kita berharap yang bersangkutan hadir untuk mempercepat proses melengkapi berkas perkara,” ucap dia.

Adapun ini merupakan pemeriksaan keenam yang akan dijalani Firli.

Sebelumnya, Firli telah diperiksa dua kali sebagai saksi terlapor pada 24 Oktober 2023 dan 16 November 2023.

Setelah berstatus tersangka, Firli juga telah menjalani pemeriksaan sebanyak, tiga kali pada 1 Desember 2023, 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023.

Baca Juga:   Warga Terjun Ngamuk, Hancurkan Tiga Mesin Judi di Lapak Perjudian

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

Syahrul diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga:   Kemenag Tegaskan Masyarakat Tetap Boleh Nikah di Hari Libur

Namun, Firli masih belum ditahan meski sudah berstatus tersangka kasus pemerasan terhadap SYL.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *