8 Parpol Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Gerindra Tidak Hadir

8 parpol
Delapan partai politik menolak sistem pemilihan proporsional tertutup

TajukRakyat.com,Jakarta– Wacana Pemilihan Umum (Pemilu) dengan sistem proporsional tertutup menjadi perdebatan di tengah publik.

Sampai saat ini, sudah ada delapan Partai Politik (Parpol) yang menyatakan menolak wacana tersebut.

Parpol yang menolak adalah Golkar, Nasdem, Gerindra, PKB, Demokrat, PKS, PAN dan PPP.

Sayangnya, saat deklarasi penolakan berjalan, Gerindra tidak hadir.

Baca Juga:   Relawan AMIN Kepung Kantor Bawaslu Sumut, Tolak Pemilu Curang

Gerindra tidak ada mengiriman perwakilannya dalam deklarasi penolakan sistem pemilihan proporsional tertutup ini.

“Saya ingin membacakan pernyataan sikap delapan partai politik, sehubungan dengan wacana diberlakukan kembali sistem pemilu proporsional tertutup dan telah dilakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi,“ kata Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).

Airlangga bilang, bahwa mereka menolak wacana pengesahan sistem proporsional tertutup.

Alasannya, karena ingin menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.

Baca Juga:   Kapolda dan Pj Gubernur Pastikan Pemilu 2024 di Sumut Masih Aman

“Pertama, kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi,” ujar Airlangga.

Airlangga menilai, sistem proporsional tertutup merupakan bentuk kemunduran demokrasi Indonesia.

Ia mengatakan, bahwa sistem proporsional terbuka yang sudah berjalan selama ini, merupakan wujud dari demokrasi.

“Di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik, kami tidak ingin demokrasi mundur!” tegas Ketua Umum Partai Golkar itu.

Baca Juga:   PPATK Temukan Dugaan Transaksi Mencurigakan dari Tambang Illegal untuk Kampanye Pemilu 2024

Kedua, lanjut Airlangga, sistem Pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008.

Apalagi, sistem ini sudah dijalankan dalam tiga kali pemilu dan gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum di Indonesia dan tidak sejalan dengan asas nebis in idem.

Ketiga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga:   Sempat Terhenti 50 Menit, Hasil Piala Dunia U-17, Senegal Cukur Polandia 4-1

“Keempat, kami mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu terutama KPU agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 sesuai yang telah disepakati bersama,” papar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu.

“Kelima, Kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan, dan ekonomi.

Baca Juga:   Terpidana Narkoba Bakal Dapat Grasi dari Negara

Demikian pernyataan politik untuk menjadi perhatian,” jelas Airlangga.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, sejumlah elite partai yang menyatakan sikap ini adalah Wakil Ketua Umum PPP H M Amir Uskara, Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.

Kemudian, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Wakil Ketua Nasdem Ahmad Ali.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *