5 Anggota TNI Jadi Tersangka Penyerangan Polres Jayawijaya

Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan usai serah terima pasukan di Lapangan Hitam Makodam Cenderawasih, Kamis (25/5/2023). (Foto: iNews/Edy Siswanto)
Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan usai serah terima pasukan di Lapangan Hitam Makodam Cenderawasih, Kamis (25/5/2023). (Foto: iNews/Edy Siswanto)

TajukRakyat.com,- Kodam XVII Cendrawasih merespon serius penyerangan Polres Jayawijaya yang diduga dilakukan 21 prajurit Yonif 756/WMS.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Polisi Militer, lima prajurit resmi jadi tersangka.

Hal itu disampaikan Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan.

“Memang benar dari 21 prajurit Yonif 756/WMS setelah dilakukan pemeriksaan oleh POM, tercatat lima orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Pangdam XVII/ Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan di Jayapura, Selasa (5/3/2024), dikutip TajukRakyat.com dari CNN.

Baca Juga:   Perkara Uang Rp 50 Ribu, Pemilik Warung Tuak Gebuki Pelanggannya

Saat ini, kelimanya masih ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih.

Izak menegaskan pemeriksaan terus dilakukan dan bagi yang bersalah dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan apa yang dilakukan lima prajurit itu adalah perbuatan pidana bukan jiwa korsa.

“TNI tidak mengenal jiwa korsa yang seperti itu karena jiwa korsa itu adalah jiwa satuan untuk membawa nama baik satuan dan bukan saat melakukan pelanggaran,” kata Izak.

Kasus penyerangan yang dilakukan sekelompok prajurit Yonif 756/WMS terjadi Sabtu (1/3/2024) malam hingga merusak kaca jendela di SPKT Polres Jayawijaya serta beberapa ruangan.

Baca Juga:   Tips Menyimpan Buah Pisang Agar Tetap Segar

Penyerangan itu berawal dari kesalahpahaman yang terjadi di lapangan futsal Wamena.

Yonif 756/WMS bermarkas dengan di Wamena, ibukota Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *