Pengedar Narkoba Kabanjahe Simpan 16 Paket Sabu saat Ditangkap

Tersangka dan bb.(ist)
Tersangka dan bb.(ist)

TajukRakyat.com,Karo,- Petugas Sat Res Narkoba Polres Karo menangkap MT.

MT adalah pengedar sabu yang selama ini meresahkan warga di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Menurut Kapolres Karo AKBP Eko Yulianto, tersangka ditangkap di Jalan Lingkar, Gang Tower, Kecamatan Kabanjahe pada Kamis (10/4/2025) sekira pukul 14.00 WIB.

Eko bilang, saat ditangkap, pelaku yang merupakan warga Desa Suka, Kecamatan Tigapanah itu tengah menunggu pembeli.

“Penangkapan tersangka MT ini atas pengembangan sebelumnya. Saat digeledah, memang sempat tidak ditemukan barang bukti,” kata Eko, Senin (14/4/2025).

Baca Juga:   Pembobol Kantor Camat Kualuh Hulu Ditangkap Setelah Beberapa Jam Beraksi

Namun, petugas tak percaya begitu saja.

Petugas sempat melihat sepeda motor yang dibawa oleh pelaku.

Saat diperiksa, ditemukanlah barang bukti 16 paket sabu seberat 2,80 gram.

Rencananya sabu itu memang akan diedarkan di tempat dimana pelaku biasa beraktivitas.

“Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Eko.

Adapun ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.(vid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *