TajukRakyat.com,Medan – Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang tersangka narkoba jenis sabu-sabu.
Tesangkanya Eko Pernanda alias Eko (35) warga Jalan Kampung Aur Lembah, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
Eko disergap petugas yang menyaru sebagai pembeli di Gang Mantri, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun pada Jumat (11/4/25) sore kemarin.
Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan persnya pada Senin (14/4/25).
Dalam penangkapan tersebut kata Kasat, petugas menyita barang bukti berupa 4 plastik klip berisi sabu seberat 0,42 gram, 1 timbangan elektrik, 4 sekop sabu, 1 bungkus plastik klip kecil, dan uang tunai Rp 130 ribu diduga hasil jual beli sabu
Kepada petugas, Eko mengaku telah menjadi pengedar sabu selama 1 tahun dan sabu tersebut didapat seseorang yang biasa dipanggil Budi alias Butong.
Eko mendapatkan upah sebesar Rp 20.000 untuk setiap transaksi.
Dijelaskan kasat, kasus ini terungkap berkat laporan warga bahwa akan ada transaksi sabu di Gang Mantri.
Dari laporan warga tersebut, petugas ke lokasi dan menaruh curiga melihat gerak-gerik tersangka (Eko).
Karena sudah mengetahui ciri-ciri tersangka seperti yang dilaporkan warga.
Maka petugas yang berpakian preman terus menghampiri tersangka
Merasa tak curiga, tersangka menyerahkan paket sabu sesuai pesanan kepada petugas yang menyaru sebagai pembeli (under cover buy) seharga Rp 70 Ribu.
“Bagitu sabu itu diserahkan. Petugas langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan. Karena sudah ada barang bukti, tersangka dibawa ke Mako untuk pemeriksaan dan pengembangan,” tutur AKBP Thommy Aruan.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.
Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras Satres Narkoba Polrestabes Medan dalam memberantas dan memerangi marakanya peredaran narkotika.(*)