TajukRakyat.com,- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan berlaku pada tahun 2025 mendatang.
Airlangga menyampaikan, nampaknya masyarakat sudah menentukan pilihan pada capres dan cawapres yang mendukung keberlanjutan yang saat ini unggul dalam hitungan cepat dari berbagai Lembaga.
“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. tentu kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah itu akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN,” tutur Airlangga dalam media briefing, Jumat (8/3/2024), dikutip dari Kontan.
Ia juga menyebut, setelah presiden terpilih hasil pemilu 2024 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka pemerintahan saat ini baru akan mulai membahas APBN 2025.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah mengamanatkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.
Namun, pemerintah masih bisa menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dengan pertimbangan tertentu.
Merujuk pada Pasal 7 ayat (3), tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi sebesar 15 persen.
Ini tertuang dalam, Pasal 7 ayat (3) UU tersebut, yang menyebut, berdasarkan pertimbangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.
Dampak Buruk ke Masyarakat
Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad pernah mengatakan, bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan berdampak kepada penurunan daya beli masyarakat, terutama masyarakat bawah.
Selain itu, beberapa sektor ritel juga ikut akan terdampak dari kenaikan tarif PPN tersebut.
Berdasarkan studi yang pernah dilakukan Indef saat kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen, pertumbuhan ekonomi akan mengalami perlambatan dan beberapa sektor akan tertahan bahkan menurun.
“Gejalanya akan sama seperti itu. Artinya, oke penerimaan negara bisa naik, tetapi pertumbuhan ekonomi gak akan tinggi. Apalagi 2025 banyak yang melihat bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia di bawah 5 persen,” katanya.
Untuk itu, pemerintah tidak perlu terburu-buru dalam menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen dan menunggu momentum yang tepat. Menurutnya, pemerintah bisa mengenakan tarif PPN menjadi 12 persen pada saat pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di atas 5,3 persen.
“Jadi ekonominya tumbuh dulu baru ada kenaikan. Tapi kalau ekonominya belum tumbuh dibandingkan masyarakat ya justru akan menjadi kontra produktif,” imbuh Tauhid.(**)