Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Jabat 16 Tahun

Presiden RI Joko Widodo.(Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden RI Joko Widodo.(Biro Pers Sekretariat Presiden)

TajukRakyat.com,- Presiden RI Joko Widodo menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Dalam UU tersebut, kepala desa yang tadinya hanya menjabat enam tahun, kini bisa menjabat selama 16 tahun untuk dua periode.

Menurut UU Nomor 3 Tahun 2024 yang sudah ddiunggah laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (2/5/2024), disebutkan bahwa masa jabatan kepala desa selama 8 tahun, dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua.

Sehingga total masa jabatan kades bisa mencapai 16 tahun.

Ketentuan itu tepanya tercantum pada pasal 39, yang berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga:   Jual Sabu di Ladang Jagung, Pengedar Narkoba tak Berkutik saat Digerebek

Ayat 1). Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Ayat 2). Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Adapun pada aturan sebelumnya, masa jabatan kepala desa adalah selama enam tahun.

Selanjutnya, UU Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur sejumlah syarat wajib bagi individu yang akan menjadi calon kepala desa.

Yaitu:

1). Warga Negara Indonesia (WNI)

2). Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3). Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI

Baca Juga:   Terduga Pelaku Narkoba Tewas Usai Ditangkap Polisi

4). Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat.

5). Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar

6). Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa

7). Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara

8). Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.

Baca Juga:   Pemasok 1,3 Ton Ganja Asal Aceh Ternyata Sudah Berkali-kali Beraksi

9). Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap

10). Berbadan sehat

11). Tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan

12). Syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah kabupaten/kota.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *