TajukRakyat.com,Tanjungbalai – Seorang pria berinisial JS, warga Kota Tanjungbalai ini benar-benar biadab.
Ia merupakan sosok ayah yang bejat.
Sebab, JS yang kini berusia 45 tahun tega merudapaksa kedua putrinya.
Mirisnya lagi, aksi biadab pelaku itu dilakukan selama tiga tahun.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, Iptu Bima Prakasa mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan dari istrinya.
Setelah sang istri mengetahui JS merudapaksa kedua putrinya, sang ibu membawa kasus ini ke polisi.
“Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menangkap tersangka pada Minggu (20/10/2024) lalu.
Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan,” kata Iptu Bima Prakasa, Rabu (20/11/2024).
Dari hasil penyelidikan polisi, JS ini merupakan pecandu narkoba.
Ia nekat merudapaksa dua putri kandungnya karena sering menyaksikan film dewasa (porno-red).
Untuk melampiaskan hasratnya, pelaku pun merudapaksa kedua putrinya tersebut.
“Pelaku disangkakan Pasal 82 ayat 2 dan Pasal 81 ayat 3 UU RI no 17 tahun 2016 perpu No 61 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena korban merupakan anak kandung pelaku,” kata Iptu Bima Prakasa.(*)