Arogan ! Pengusaha Ban Bacok Mantan Kadus, Pelaku Belum Ditangkap

Korban dan bukti laporan.(Ist)
Korban dan bukti laporan.(Ist)

TajukRakyat.com,Sunggal – Seorang pengusaha ban bertindak arogan dan sok jago karena tega membacok mantan kepala dusun (Kadus) VIII, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Korbannya Sutrisno biasa dipanggil Wak Tekno. Mantan Kadus ini dibacok pengusaha ban diketahui bernama M Dorin Siregar.

Akibatnya, korban mengalami luka koyak di kepala bagian kiri dan mendapat beberapa jahitan.

Kepada wartawan, Sutrisno yang ditemui di rumahnya Jalan Kenduri Dusun VIII, Desa Muliorejo, Sunggal ini Minggu (10/3/24) kemarin menjelaskan kejadiannya Minggu (3/3/24) lalu.

Kala itu, korban mau pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor dan pelaku sedang mengambil pasir menggunakan kereta sorong.

Baca Juga:   Sampai Tahun Ini, Sumut Baru Miliki 47 WBTB

Setau bagaimana, pelaku menabrak sepeda motor korban dengan kereta sorongnya.

Setelah itu, pelaku bukannya meminta maaf. Malah memarahi dan memaki-maki korban dengan kata-kata tidak sopan.

Diduga kesal, korban turun dari sepeda motor dan bertanya kenapa menabrak sepeda motornya dengan kereta sorong.

“Begitu ditanya. Bukan minta maaf dia. Malah, dia (pelaku) melempar aku pakai batu. Untung aku menghindar dan tidak terkena batu,” ujar korban

Melihat itu, pelaku semakin emosi dan mengancam,”Ku Bacok Kau Nanti”. “Ya, Bacok lah”, jawab korban.

Tak berselang lama, pelaku dengan arogannya mengambil parang yang ada di kereta sorong dan mengarahkannya ke kepala korban sehingga mengenai kepala bagian kiri.

Baca Juga:   Digeledah Polisi, Pengangguran Kedapatan Bawa 24 Paket Sabu Siap Edar

Melihat korban berdarah-darah, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi.

Dalam kondisi luka parah, warga sekitar termasuk penjaga parkir di MR D.I.Y. bernama Erwin menghampiri korban sambil bertanya siapa pelakunya.

Setelah itu korban dibawa ke rumah sakit terdekat untuk pengobatan.

Tidak terima dengan aksi pelaku, korban buat pengaduan ke Polsek Sunggal dengan bukti laporan STTLP/B/ 381/11/2024/SPKT/Polsek Sunggal/Polrestabes Medan/Poldasu tertanggal 3 Maret 2024 yang diterima KA SPKT Medan Sunggal, Aipda Doli P Siregar.

Dalam laporan polisi disebutkan pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 351 KUHP.

Baca Juga:   GKN Di Tuntungan, Tim Gabungan Temukan Sabu, Kondom, Bong dan Mesin Judi

Korban berharap agar laporannya ditindaklanjuti dan pelakunya segera ditangkap.

“Sampai saat ini, pelaku masih belum diamankan,” ungkap korban.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Usman Nasution membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban.

“Ya, laporan korban sudah diterima. Kita akan periksa saksi-saksi,” kata kanit. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *