Nyerang Petugas Dengan Pisau, Residivis Spesialis Bongkar Rumah Didorr

Pelaku.(ist)
Pelaku.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Residivis spesialis pembongkar rumah dan pencuri besi pagar rumah yang kerap meresahkan warga Kecamatan Medan Petisah ditangkap polisi.

Pelaku terpaksa ditembak kedua kakinya karena melakukan perlawanan dan menyerang petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru saat akan ditangkap.

Pelakunya Jimmy Prawbowo (33) warga Jalan Titipapan Gg Persatuan Kel Seikambing D Kec Medan Petisah.

Hal itu dikatakan Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK.

Ia mengatakan pelaku diberikan tindakan tegas di kedua kakinya karena berusaha melawan petugas dengan menggunakan sebilah pisau.

Baca Juga:   Polsek Percut Tembak Tiga Begal Sadis Yang Rampok Drive Ojol

“Pelaku ditangkap Minggu (10/3/24) malam,” ujarnya.

Penangkapan pelaku bermula dari informasi bahwa pelaku lagi di Jalan Titi Papan Gang Persatuan Lorong Abadi.

“Kala itu pelaku lagi duduk di kursi dan tidak memakai baju serta badan penuh tato,” kata Kompol Yayang, Selasa (12/3/2024).

Kapolsek menyebutkan pelaku melakukan aksinya di dua lokasi yang sama di Jalan Titi Papan Gang Persatuan Kel. Seikambing D yakni pada Senin (25-12-2023 lalu dan Minggu (03-03-2024) dengan korban yang berbeda.

Berbekal informasi tersebut, pelaku ditangkap.

Baca Juga:   Empat Pelaku Penyerangan Petugas di Kampung Kompak Akhirnya Goll

“Karena mengalami luka tembak, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan tim medis dan selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Polsek Medan Baru untuk pemeriksaan dan pengembangan,” ucapnya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 4 buah besi pagar, 1 buah Ampek TV, 4 buah potongan besi, dan 1 potong celana hitam.

“Pelaku ini merupakan Residivis pencurian dan pada tahun 2021 baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan dengan kasus yang sama. Kemudian Desember 2023 dan Maret 2024, pelaku Jimmy mengaku hasil curian dijual ke botot (tukang barang bekas). Uangnya untuk judi slot,” ungkapnya.

Baca Juga:   Canda Airlangga Hartarto : Jangankan Kursi, Mik Juga Direbut

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5 e sub 362 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *