Hukum Mengeluarkan Air Mani oleh Tangan Sendiri Saat Ramadan di Malam Hari

Ilustrasi onani. Pexels

TajukRakyat.com – Hukum mengeluarkan air mani oleh tangan sendiri saat malam hari di bulan Ramadan 1445 Hijriah, apakah perbuatan yang diperbolehkan atau malah dilarang.

Seperti diketahui, selama bulan Ramadan, umat Muslim wajib menjalani ibadah puasa menahan lapar dan haus serta menjaga diri dari hawa nafsu termasuk masalah seksual.

Oleh karenanya, perlu mengetahui seperti apa hukum mengeluarkan air mani saat malam hari di bulan Ramadan.

Air mani adalah cairan putih yang keluar dari penis pria saat ejakulasi. Fungsi utama air mani adalah untuk mengangkut sel sel sperma yang dikeluarkan oleh organ-organ seksual jantan.

Proses keluarnya air mani di dalam tubuh pria terjadi ketika pria mengalami orgasme atau ejakulasi. Keluarnya air mani dapat disebabkan oleh rangsangan seksual, baik ketika berhubungan seks atau ketika mendapat stimulus lain.

Baca Juga:   Ini Hal yang Membatalkan Puasa dan yang Harus Dihindari

Hukum Mengeluarkan Air Mani Saat Malam Hari

Mengeluarkan air mani pada malam hari saat bulan Ramadan diperbolehkan dalam Islam, selama dilakukan melalui hubungan suami istri.

Hal ini juga telah dijelaskan oleh Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 187 yang memiliki arti:

Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi dia menerima taubatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.” (Al-Baqarah:187).

Sementara, mengeluarkan air mani oleh tangan sendiri (tanpa melalui hubungan suami istri) di malam hari saat bulan Ramadan tidak diperbolehkan dalam hukum Islam.

Baca Juga:   Pererat Silaturahmi, Polsek 'Delta' Bagikan Takjil dan Buka Puasa Bersama di Masjid Al Hamid

Para ulama sepakat bahwa onani merupakan suatu perbuatan haram dan harus ditinggalkan oleh umat Islam.

Onani atau masturbasi adalah kegiatan seksual yang sengaja dilakukan pada organ kelamin untuk mencapai kenikmatan seksual. Dalam Islam, onani atau masturbasi disebut sebagai ‘istimna’ atau ‘masturbasi’.

Hukum onani dalam Islam adalah haram, sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Rasulullah SAW juga memperingatkan akan dampaknya pada penyakit tubuh.

Dilansir dari NU Online, Allah juga memerintah agar yang belum mampu menikah untuk bersabar menahan dorongan syahwat dan keinginan seksualnya hingga.

Dia memberikan kemampuan dan kemudahan untuk menikah dengan karunia-Nya. Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya,” (QS al-Nur [24]: 33).

Baca Juga:   Jelang Lebaran, Polsek Medan Baru dan Yayasan Lansia Merdeka Bagi-bagi Paket Sembako

Dengan demikian, menurut ulama Syafi‘i, istimna’ (onani atau masturbasi) merupakan kebiasaan buruk yang diharamkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah.

Hanya saja dosa onani atau masturbasi lebih ringan dosanya dari berzina karena bahayanya tak sebesar yang ditimbulkan perzinaan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *