Sumut  

Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa Gegara Korupsi Covid-19, PJ Gubernur: Kita Serahkan ke Proses Hukum

Pj Gubernur Sumut Hassanudin
Pj Gubernur Sumut Hassanudin

TajukRakyat.com – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Hassanudin menyerahkan proses hukum yang menjerat Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

“Kita serahkan ke proses hukum, sesuai dengan data dan fakta yang ditemukan aparat hukum,” ucap Hassanudin kepada wartawan, di Kantor Gubernur Sumut, Senin sore, 18 Maret 2024.

Hassanudin mengungkapkan selama belum ada keputusan secara kekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, akan memberikan hak-hak Alwi selaku aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga:   Jampidsus Periksa Sandra Dewi 10 Jam, Ini Jawaban Kejagung Soal Status Tersangkanya

“Kita berikan kesempatan demikian praduga tidak bersalah hak-hak dia akan kita berikan,” ucap Hassanudin.

Disinggung Pemprov Sumut akan memberikan pendampingan hukuman terhadap Alwi? Hassanudin mengungkapkan belum ada, sejauh ini dan masih dilihat perkembangan kasus korupsi menjerat Alwi.

“Kalau dipandang perlu, kita akan berikan pendampingan,” tutur mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.

Hassanudin menjelaskan atas kasus korupsi menjerat Alwi, dipastikan tidak ada akan menggangu pelayanan di Dinkes Sumut. Karena, pelayanan sudah tersistem dan tidak mengalami gangguan.

Baca Juga:   Akhirnya, Dua Tersangka Korupsi Jalan Muarasoma- Simpang Gambir Ditahan Jaksa

Namun Hassanudin, mengatakan kejadian dialami Alwi menjadi pelajaran bagi ASN dan pejabat di lingkungan Pemprov Sumut, agar tidak bermain-main. Apa lagi, berhubungan dengan hukum atau korupsi.

“Oh pasti, walaupun tidak ada kejadian kita, menekan akuntabilitas, hebat itukan akuntablitas,” tandas Hassanudin.

Diberitakan sebelumnya, Kadinkes Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan resmi ditahan oleh Kejati Sumut atas kasus dugaan korupsi saat Covid-19 tahun 2020, lalu.

Alwi jadi tersangka kasus Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020. Selain Alwi, Penyidik Kejati Sumut juga menahan RMN pihak swasta atau rekanan.

Baca Juga:   Partai Hanura dan PP Percut Sei Tuan Bagikan 1000 Takjil

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *