Tajukrakyat.com,- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa Sandra Dewi.
Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi di PT Timah yang melibatkan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi.
Adapun pemeriksaan Sandra Dewi berlangsung selama kurang lebih 10 jam.
Ia diperiksa pada Rabu (15/5/2024).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan belum berani membicarakan soal kemungkinan penetapan status tersangka pada Sandra Dewi.
“Saya tidak berani mengatakan kemungkinan ya, kita bicara tentang alat bukti,” ungkap Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, Rabu.
Mengenai penambahan saksi lain, Kuntadi mengatakan ada kemungkinan saksi kasus akan bertambah.
“Sepanjang ada urgensinya, pasti akan kami minta,” jelasnya.
Dalam perkara ini, sudah 187 saksi yang diperiksa.
Adapun pemeriksaan kedua Sandra Dewi tersebut untuk mendalami asal-usul kepemilikan aset dari sang aktris, yang merupakan istri tersangka Harvey Moeis.
“Pemeriksaan untuk mendalami kepemilikan harta dari yang bersangkutan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (15/5/2024).
Ketut memastikan, perjanjian pranikah terkait pemisahan harta antara Harvey dan Sandra Dewi itu tidak akan menghalangi proses penyidikan yang ada.
“(Perjanjian pranikah) tidak berpengaruh dalam penyidikan perkara korupsi,” jelasnya.
Diketahui, Sandra Dewi tiba memenuhi panggilan penyidik Kejagung sekira pukul 08.00 WIB, dengan mengenakan pakaian serba hitam.
Sebelumnya, Sandra Dewi sudah sempat diperiksa pada Kamis (4/4/2024) lalu dan dicecar tim penyidik terkait kasus korupsi timah yang menyeret suaminya itu.
Sandra Dewi Difasilitasi Masuk Gedung Kejagung Lewat Basement
Sebelumnya, berdasarkan pantauan di Lobi Gedung Kartika Kejagung, tak terlihat kedatangan aktris sinetron tersebut.
Padahal, biasanya saksi-saksi yang akan diperiksa datang melalui pintu utama dan melapor ke petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Namun, kali ini Sandra Dewi tak terlihat di situ.
Ternyata, berdasarkan informasi pihak internal Kejagung, Sandra Dewi sembunyi-sembunyi datang lebih awal.
Sang aktris diam-diam juga difasilitasi lewat basement Gedung Kartika Kejagung.
Sebagai informasi, Harvey sendiri bukanlah satu-satunya tersangka di perkara ini.
Dalam perkara korupsi komoditas timah ini, Kejagung telah menetapkan 21 tersangka, termasuk di antaranya adalah tersangka obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara hingga pihak swasta, sebagai berikut:
Pihak Penyelenggara Negara
Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana
Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo
Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN)
Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML)
Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin
Albar (ALW).
Pihak Swasta
Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN)
Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA)
Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY)
Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN
General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL)
Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI)
Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinan
Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim
Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis
Owner PT TIN, Hendry Lie
Marketing PT TIN, Fandy Lingga
Obstruction of Justice
Toni Tamsil alias Akhi, adik tersangka Tamron
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Tipikor, khusus Harvey Moeis dan Helena Lim juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).(**)