Polda Sumut Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Dua Agen Diamankan

Polda Sumut.(Ist)
Polda Sumut.(Ist)

TajukRakyat.com,Medan – Tim Satgas TPPO Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut  mengamankan 7 calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) illegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

Sebanyak 7 korban diamankan tim Satgas TPPO dari satu rumah penampungan di Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.

Mereka yakni Nurlela, Ika Ayu Pradila, Rosnilawati, Kamisah Wati, Supriati, Ratna Sari dan Muhammad Anwar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, pengungkapan ini dilakukan pada Minggu 3 November 2024, di dua tempat penampungan mereka di Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.

“Selain mengamankan 7 korban, tim Satgas TPPO juga menangkap dua orang agen pengiriman korban yaitu Amat dan Aya Uda,” kata  Kombes Sumaryono, dalam keterangan persnya, Selasa (5/11/2024).

Baca Juga:   Tempo Seminggu, Polda Sumut dan Jajaran Sita 32,51 Kg Sabu

Disebutkan, ke 7 korban  akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) ataupun buruh pabrik di Malaysia.

“Mereka harusnya berangkat pada Senin 4 November. Tapi tim yang mengetahui adanya dugaan TPPO bergerak menggagalkan,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Unit 1 Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Iptu Binrod Situngkir mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat adanya pengiriman orang dari Indonesia ke Malaysia secara ilegal.

Kemudian, tim yang dipimpinnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan para korban di dua lokasi penampungan berbeda.

Baca Juga:   Motif Ingin Kuasai Rantai Korban, Pelaku Cekik Teman Wanita Hingga Meregang Nyawa 

“Untuk berangkat dari Indonesia ke Malaysia, mereka membayar sebesar Rp 5 sampai Rp 6 juta ke agen. Rencananya mereka akan berangkat menggunakan kapal kayu milik Aya Uda,” sebut Iptu Binrod Situngkir.

Disebutkan, saat menangkap Amat dan Aya Uda, ditemukan uang sebesar Rp 9 juta sisa pembayaran sewa kapal keberangkatan yang dibayar Amat ke Aya Uda.

“Tersangka Aya Uda, sebagai orang yang mempersiapkan keberangkatan sudah menerima uang sekitar Rp 20 juta dari Amat, yang diminta dari ke 7 calon PMI illegal tersebut,” jelasnya.

Saat ini baik korban dan barang bukti kapal sudah diamankan Polisi untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga:   Tim Supervisi Monitoring Rorena Poldasu Berkunjung ke Polrestabes Medan

Sementara itu, tersangka Amat dan Aya Uda dalam pemeriksaan  mengaku sudah tiga kali memberangkatkan calon pekerja migran ilegal ke luar negeri.

Dan saat ini, Tim Satgas TPPO masih memburu orang-orangnya yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Tim Satgas masih mengejar para agen yang merekrut para calon pekerja migran tersebut,” pungkas Iptu Binrod Situngkir.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *