Medan  

5 Tersangka Sindikat Narkoba Selundupkan Sabu Lewat Dubur, Tapi Gagal

5 sindikat narkoba yang gagal menyelundupkan sabu lewat dubur dari Bandara Kualanamu, Senin (1/4/2024).
5 sindikat narkoba yang gagal menyelundupkan sabu lewat dubur dari Bandara Kualanamu, Senin (1/4/2024).

TajukRakyat.com,Medan– Lima orang pria yang merupakan sindikat narkoba berusaha menyelundupkan sabu ke Jakarta.

Modusnya, kelima pelaku memasukkan bungkusan sabu ke dalam perutnya lewat dubur.

Namun, upaya para pelaku gagal setelah petugas Bandara Kualanamu mencurigai satu diantara kelima pelaku.

Informasi di Polda Sumut menyebutkan, adapun kelima pelaku yang ditangkap yakni Rahma Dani (32), Abdul Rahman (32), M Amirullah (26), Dodi Ardiansyah (21), dan Wahyu Syaputra (24).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan kelima pelaku berlangsung pada Senin (1/4/2024) sekira pukul 06:00 WIB.

Baca Juga:   Dasar Hukum Pemberian Pangkat Jenderal Prabowo Tuai Polemik

Saat itu, kelima tersangka hendak berangkat dari Bandara Kualanamu menuju Bandara Soekarno Hatta.

Kemudian, petugas curiga setelah melihat gelagat Rahma Dani.

Lalu, saat diperiksa, ternyata ditemukan tiga bungkus plastik berbentuk kapsul di celana dalam pelaku seberat 272,9 gram sabu-sabu.

Atas temuan itu, petugas di bandara langsung mengamankan keempat rekannya.

Ketika diinterogasi, para pelaku sempat tidak mau mengaku.

Mereka berkelit tidak tahu menahu soal narkoba ini.

Hanya saja, setelah dilakukan pemeriksaan dengan teknik Klisma atau memasukkan cairan sabun ke anus pelaku, keluarlah 11 bungkus plastik berbentuk kapsul dari lubang dubur tersangka.

Baca Juga:   Polda Sumut Ringkus 4 Kurir dan Pengedar Bersama 40 Kg Sabu

Adapun rinciannya, dari dubur Rahma Dani keluar 4 kapsul seberat 272,9 gram, pelaku Dodi sebanyak 2 kapsul masing-masing 90,2 gram dan 81,7 gram.

Lalu Abdul Rahman sebanyak 3 kapsul seberat 263,4 gram, Amirullah membawa 3 kapsul masing-masing kapsul 83,9 gram, 86,9 gram, dan 80,2 gram.

Terakhir, tersangka Wahyu memasukkan 2 kapsul ke dalam anusnya dengan berat 92,2 gram dan 91,7 gram.

Menurut keterangan tersangka pada penyidik kepolisian, mereka dipekerjakan seorang wanita yang akrab disapa Bu Ade.

Baca Juga:   Infect Luncurkan Singel "Murder Session"

Mereka diperintahkan menuju ke Tangerang, Banten dengan imbalan Rp 7 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *