Bajing Loncat Gasak Spare Part Alat Berat, Dua Pelaku Diciduk Tim URC Polrestabes Medan

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba tanyai pelaku.(ist)
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba tanyai pelaku.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Kawanan pencurian pemberatan (curat) atau bajing locat gasak spare park alat berat.

Aksi keduanya kandas karena ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polrestabes Medan.

Dua pelaku diciduk, saat tim URC giat patroli di Jalan HM Joni, Simpang Gedung Arca, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy JS Marbun didampingi Kasat Reskrim, Kompol Jamakita Purba dalam keterangannya, Kamis (4/4/24) mengataka dua pelaku yang diringkus yakni, BS (29) dan IG (21) keduanya warga Jalan Veteran Pasar VIII, Gang Sawit, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang.

Baca Juga:   Geledah Kantor PT Almira yang Dibekingi AKBP Achiruddin, Polda Sumut Temukan Ini 

Aksi ini bermula saat pelapor, Zulfian Hidayat (52) yang mengendarai mobil boks melintas di Jalan HM Joni, Simpang Gedung Arca, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota melihat pintu belakang mobil sudah terbuka.

Pelapor lalu menghentikan laju mobil dan mengecek barang bawaannya.

“Saat dicek ternyata telah hilang 1 karung spare part alat berat senilai Rp 50 juta,” jelasnya.

Saat bersamaan tim patroli sedang berpatroli melihat pengendara sepeda motor membawa karung goni yang mencurigakan.

Baca Juga:   5 Jukir Liar Terjaring Razia Dishub Kota Medan, Belasan Kendaraan Parkir Sembarangan

Petugas langsung menghentikan pengendara sepeda motor tersebut dan membekuk keduanya.

“Hasil interogasi para pelaku sudah 3 kali melakukan aksi di lokasi berbeda,” ungkap Kapolrestabes.

Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 363 Ayat 1KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *