TajukRakyat.com,- Media sosial tengah dihebohkan dengan ramainya unggahan uang pecahan Rp 1.0.
Belakangan terungkap, bahwa uang pecahan Rp 1.0 itu adalah bohong alias hoaks.
Bank Indonesia (BI) menegaskan, bahwa uang tersebut bukanlah alat tukar yang sah.
Adapun uang Rp 1.0 itu merupakan house note.
House note sendiri merupakan uang contoh atau spesimen yang diterbitkan oleh perusahaan pencetak uang atau banknote printer. Perusahaan pencetak uang di Indonesia adalah Perum Peruri.
“Tujuan diterbitkannya House Note adalah untuk mempromosikan kemampuannya dalam mencetak uang menggunakan teknologi features tertentu,” tulis BI melalui akun media sosial @bank_indonesia dikutip TajukRakyat.com dari CNBC, Selasa (9/4/2024).
House note tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran. Karena sifat utang itu hanya sebatas contoh atau spesimen.
Bank Indonesia menegaskan bahwa uang specimen tidak memiliki ciri-ciri uang rupiah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Mata Uang.
BI pun belum menerbitkan uang rupiah baru hingga saat ini.
Terakhir kali Bank Indonesia menerbitkan uang rupiah ialah tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 pada 18 Agustus 2022.
“House Note dari Perum Peruri bukanlah uang rupiah baru yang bisa digunakan sebagai alat pembayaran,” tulis BI.
Sebagaimana diketahui, dalam video viral tentang uang baru bernominal 1.0 terdapat narasi yang disisipkan dengan mengatakan jika BI baru saja merilis uang rupiah baru redenominasi Rp 1.000 menjadi satu rupiah atau Rp 1.0.(**)