TajukRakyat.com,Deliserdang– Rahmadi (52), pengedar sabu di Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang akhirnya ditangkap polisi.
Rahmadi diamankan pada Jumat (19/4/2024) lantaran meresahkan warga.
Selama ini, Rahmadi kerap diduga mengedarkan sabu pada kalangan pemuda.
Sehingga, masyarakan melapor pada polisi, minta agar pelaku ditangkap.
Merespon laporan tersebut, petugas Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kemudian bergerak mencari Rahmadi.
Alhasil, tersangka ditangkap bersama barang bukti empat plastik klip besar sabu, dan timbangan digital.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita dua buah pipet berbentuk sekop, dua plastik klip kosong, dan satu unit handphone.
Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Abdi Harahap mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini.
“Proses penyelidikan tetap berjalan dan tengah dilengkapi berkas perkaranya,” kata Abdi, Sabtu (20/4/2024).
Abdi mengatakan, pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini saja dalam memberantas peredaran narkoba.
Pihaknya akan terus melakukan penindakan, untuk menekan laju peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Dalam perkara ini, tersangka Rahmadi akan dijerat Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(rio)