Dua Pemuda Pengedar Sabu di Marelan Pasrah Ditangkap Polisi

Dua pemuda pengedar sabu masing-masing Adam dan Rian diringkus petugas Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan di Marelan.
Dua pemuda pengedar sabu masing-masing Adam dan Rian diringkus petugas Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan di Marelan.

TajukRakyat.com,Medan– Petugas Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan membekuk dua pemuda pengedar sabu.

Adapun kedua pemuda yang ditangkap yakni Adam (20) dan Rian alias Kodok (20).

Keduanya ditangkap saat berada di Jalan Jala, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan pada Jumat (19/4/2024) malam.

Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Abdi Harahap mengatakan, penangkapan kedua pelaku tak terlepas dari laporan yang disampaikan masyarakat pada penyidik.

Dalam laporannya, warga merasa resah dengan aktivitas kedua pemuda tersebut yang kerap mengedarkan narkoba.

Baca Juga:   Puluhan Kendaraan Mogok Usai Isi BBM di SPBU 14.203.180 Jalan Pertahanan, Pertamina: Human Error

Menindaklanjuti informasi itu, polisi pun mencari kedua tersangka dan menangkapnya.

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 8 plastik klip berisi sabu, satu buah tas kecil warna hitam, satu buah dompet kecil warna hitam, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah pipet ujung runcing, satu unit HP, dan uang tunai sebesar Rp 50.000.

“Petugas juga mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pengguna narkoba,” kata AKP Abdi Harahap, Senin (22/4/2024).

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan urine, pemuda yang tidak disebutkan identitasnya itu positif narkoba.

Baca Juga:   6 Anggota Geng Motor M3 Dipaksa Tiarap di Jalanan Setelah Konvoi Bawa Sajam

Saat ini, para pelaku sudah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan dan masih dimintai keterangannya.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *