TajukRakyat.com,Medan – Seorang pria yang diduga mencabuli seorang santriawati berinisial RI resmi ditahan Satreskrim Polrestabes Medan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku berinisial HG (29) ditangkap di rumahnya Jalan Datuk Kabu, Pasar 3, Gang Raja, Desa Tabung, Kecamatan Percut Sei Tuan
“Pelaku melanggar Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti Undang – undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua ke atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir didampingi Kasubdit Renakta Polda Sumut AKBP R Gultom, kepada wartawan, Sabtu (14/1/2023).
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti ponsel android, satu buah baju wanita dan satu celana dalam wanita.
Kejadiannya kata kasat, 21 November 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, saksi Ade Sentia Ramajani bertanya kepada korban kenapa murung dan korban mengatakan telah di cabul pelaku pada hari Selasa tanggal 15. november 2022, sekitar pukul 21.00 WIB, di kamar mandi masjid Jalan Datuk Kabu, Gang Raja, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, dengan cara pelaku menyuruh korban datang ke masjid.
Sesampainya di masjid pelaku langsung mengajak ke dalam kamar mandi masjid, pelaku langsung memeluk korban dan meremas tubuh korban. Kemudian pelaku melakukan hubungan badan setelah berjanji akan menikahi korban.
Penangkapan yang dilakukan itu juga atas laporan ibu korban bernama Asrila (42) warga Jalan Datuk Kabu, Gang Raja, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tua.
Selain itu, berdasarkan video korban yang lalu viral dan memohon pelaku diduga melakukan pemerkosaan itu segera ditangkap.
“Saat dilakukan penangkapan. Pelaku HG mengaku sebagai pacar korban, ” ungkapnya.(kei)