Medan  

Sempat Buron, 2 Pembobol Grosir di Mabar Akhirnya Ditangkap

Dua tersangka pembobol grosir, Alif dan Edi yang ditangkap Polsek Medan Labuhan setelah sempat buron.
Dua tersangka pembobol grosir, Alif dan Edi yang ditangkap Polsek Medan Labuhan setelah sempat buron.

TajukRakyat.com,Medan– Dua tersangka pembobol grosir di Lingkungan VII, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli akhirnya ditangkap.

Kedua pelaku yang sempat buron itu masing-masing adalah Alif (23) dan Edi (29), keduanya warga Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol PS Simbolon menerangkan, kedua pelaku ditangkap di lokasi terpisah.

Baca Juga:   3 Pejabat Disdik Pemkab Batubara Jadi Tersangka Dugaan Suap dan Pemerasan

“Tersangka Alif kami amankan di SPBU Cemara,” kata Tampubolon, Senin (19/2/2024).

Sedangkan Edi, ditangkap di kawasan Desa Sampali.

Dari keduanya, disita barang bukti berupa satu buah jam tangan merek Alexander Christie dan satu buah kalung.

Baca Juga:   Anggota DPRD Sumut Aulia Agsa Dipecat Gerindra, Buntut Dukung Anies Presiden

Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan dan tengah menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.

Polisi akan mendata lebih lanjut terkait aksi kejahatan kedua bandit kampung ini.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *