TajukRakyat.com,Madina– Suroso Batubara (24), warga Desa Hutabangun, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tega menghabisi Evi Indah Sari (19).
Evi merupakan kekasih gelap Suroso.
Mereka sudah satu tahun menjalin hubungan, sebelum akhirnya Suroso menikahi istri sahnya.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh menjelaskan, terbongkarnya kasus pembunuhan ini bermula dari penemuan mayat korban pada Kamis (25/4/2024) kemarin.
Jenazah korban ditemukan mengambang di sungai Aek Pohon Sabalolap, Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Atas penemuan jenazah korban, polisi pun mencari dan menemui pihak keluarga.
Dari keterangan keluarga, terakhir kali mereka berkomunikasi dengan korban pada Rabu (24/4/2024) kemarin.
Saat itu, korban sempat mengantarkan kakaknya dari rumah mereka ke Desa Salambue.
Selepas mengantar sang kakak, korban tak kunjung pulang ke rumah.
Keluarga yang khawatir kemudian menghubungi korban.
Hari itu, sekira pukul 19.00 WIB, korban mengaku sempat berteduh.
Namun, beberapa jam kemudian, HP korban sudah tidak aktif.
Keesokan harinya, jenazah korban ditemukan mengambang di sungai Aek Pohon Sabalolap.
Saat ditemukan, kondisi korban cukup mengenaskan.
Ada bekas sayatan di bagian lehernya.
Karena terdapat indikasi penganiayaan berat, polisi pun mulai mengusut kasus ini.
Dari keterangan saksi di lapangan, diketahuilah siapa pembunuhnya.
Ternyata pembunuh korban adalah Suroso Batubara.
Setelah mendapati identitas pelaku, polisi pun mencarinya ke rumah tersangka di Desa Hutabangun, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal.
Namun, saat itu korban tidak ada di rumah.
Rupanya pelaku di kebun karet milik masyarakat.
Sekira pukul 06.00 WIB, pelaku pun ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan, aksi pembunuhan dilakukan pelaku karena dirinya kesal terhadap korban.
“Pengakuan tersangka, dia kesal disuruh menikahi korban karena dia baru menikah tiga bulan lalu. Dulu mereka pernah berpacaran selama setahun dan sudah sempat berhubungan badan,” kata AKBP Arie Sofandi Paloh kepada wartawan, Senin (29/4/2024).
Atas pembunuhan ini, pelaku bakal dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(rio)