Dua Pencuri Pedang Pusaka yang Bobol Rumah Warga tak Berkutik saat Ditangkap

Sepakat Tarigan dan M Iqbal, dua pencuri yang ditangkap petugas Polsek Delitua usai membobol rumah warga.
Sepakat Tarigan dan M Iqbal, dua pencuri yang ditangkap petugas Polsek Delitua usai membobol rumah warga.

TajukRakyat.com,Medan– Sepakat Tarigan dan M Iqbal adalah dua pencuri yang sempat membobol kediaman Dul Alter Purba di Jalan Tani Bersaudara, Desa Delitua, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.

Dalam aksinya, dua dari tiga pelaku ini menggasak sepeda motor Honda Supra 125, satu unit speaker, dan sebuah pedang pusaka peninggalan leluhur korban.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Maruli Tua Siregar, para pelaku membobol kediaman korban pada 25 Agustus 2024 lalu.

Saat itu, para pelaku merusak pintu belakang rumah korban menggunakan linggis.

Baca Juga:   Pesan Kabag Logistik Polrestabes Medan saat Apel : Tingkatkan Waskat kepada Anggota

Setelah berhasil, para pelaku menjual motor tersebut kepada seorang penadah berinisial T seharga Rp 1,9 juta.

Sementara korban, melapor ke Polsek Delitua.

“Petugas kami lebih dulu mengamankan tersangka Sepakat Tarigan di Jalan Besar Delitua,” kata Maruli, Kamis (5/9/2024).

Setelah membekuk Sepakat Tarigan, polisi kembali menangkap M Iqbal.

Satu pelaku lain berinisial AT masih dalam pengejaran.

Menurut pengakuan kedua tersangka, uang hasil penjualan motor curian itu sudah dibagi rata.

Uang Rp 400 ribu dibelikan makanan, sisanya dibagi untuk masing-masing pelaku sebesar Rp 500 ribu.

Baca Juga:   Hendak Tawuran Pakai Sajam, Puluhan Pelajar Diringkus Petugas Polsek Delitua

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit speaker dan pedang pusaka yang belum sempat dijual oleh pelaku.

Polisi akan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *