TajukRakyat.com,Labuhanbatu– MS alias Bou, wanita berusia 58 tahun ini terpaksa menghabiskan sisa hidupnya di penjara.
Sebab, MS ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu karena mengedarkan sabu.
MS ditangkap polisi pada Kamis (2/5/2024) siang kemarin.
Sebelum penangkapan dilakukan, polisi lebih dulu menerima laporan dari warga.
Dalam laporannya, warga menyebut ada seorang wanita yang kerap mengedarkan sabu di Jalan H Iwan Maksum, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Setelah menerima laporan itu, polisi pun bergerak menangkap tersangka.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu menerangkan, saat ditangkap MS tidak melawan.
Barang bukti yang ditemukan dari tersangka berupa tujuh paket sabu seberat 2,02 gram bruto, botol plastik kecil, handphone merek Nokia, kaleng rokok berisi plastik klip kosong, satu buah pipet yang sudah dimodif menjadi sekop kecil dan uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp 372 ribu.
“Tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari seorang lelaki berinisial K,” kata Parlando, Mingggu (5/5/2024).
K adalah warga Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Namun saat dilakukan pengembangan, K tidak ada ditempat.
Atas perbuatannya, MS bakal dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(**)