Daerah  

Maling Motor Intai Rumah Korban Sebelum Beraksi

Polres Taput meringkus dua komplotan maling motor di rumah warga.
Polres Taput meringkus dua komplotan maling motor di rumah warga.

TajukRakyat.com,Taput- Petugas Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) meringkus dua komplotan maling motor.

Mereka adalah Dohar Martua Hutapea (24) warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Adiankoting dan Toni Sihombing (23) warga Jalan S Dis Sitompul, Desa Hutatoruan XI Tarutung, Kabupaten Taput.

Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, kedua pelaku ini sebelumnya mencuri motor milik Janris Simamora (40) warga Desa Pancur Batu.

Aksi kedua pelaku berlangsung pada Kamis (6/3/2024) pukul 19.00 WIB

Baca Juga:   Asyik Pesta Narkoba, 3 Pria 1 Wanita Digerebek Petugas Polres Tebingtinggi

Menurut korbannya, ia semula memarkirkan motornya di depan rumah Jalan S Dis Sitompul.

Satu jam kemudian, saat akan memasukkan kendaraan pribadinya itu, korban sudah tak melihat lagi motornya.

“Korban kemudian melapor sehari setelah kejadian,” kata Walpon, Jumat (15/3/2024).

Dari hasil penyelidikan, diketahuilah identitas kedua tersangka.

Polisi pun mulai melakukan pelacakan dan penyidikan.

Pada Kamis (14/3/2024) sekira pukul 20.30 WIB, kedua pelaku akhirnya ditangkap di Tanggul Aek Sigeaon, Jalan Diponegoro, Kelurahan Hutatoruan VI, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput.

Baca Juga:   Modus Bisa Kerja di PTPN III, Oknum ASN Tipu Korban Rp 55 Juta

“Dari pengakuan kedua tersangka, mereka sempat melakukan pengintaian di rumah korban sebelum beraksi,” kata Walpon, pada wartawan, Jumat (15/3/2024).

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(vid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *