TajukRakyat.com,Medan– Hanisah alias Nisa binti Abdullah (39), ratu narkoba asal Aceh divonis hukuman mati, Rabu (8/5/2024).
Dalam amar putusannya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Abdul Hadi Nasution menyatakan, bahwa Nisa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun pertimbangan hakim, Nisa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.
Hakim menilai, tidak ada hal meringankan yang ditemukan pada diri terdakwa.
Selain menjatuhi hukuman mati terhadap Nisa, hakim juga memberikan vonis yang sama kepada dua terdakwa lainnya.
Mereka yang ikut dijatuhi hukuman mati yakni Al Riza alias Riza bin Amir Aziz, dan Maimun alias Bang Mun.
Keduanya dinyatakan bersalah karena terlibat dalam peredaran 53 Kg sabu dan 323 ribu butir pil ekstasi yang dikendalikan terdakwa Nisa.
“Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana mati,” kata hakim Abdul Hadi Nasution, Rabu (8/5/2024).
Hukuman tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap.
Dalam amar tuntutannya, JPU juga meminta agar para terdakwa ini dihukum mati.
Sementara itu, tiga rekanan si ratu narkoba lainnya, yakni Andah bin Zakaria, Mustafa alias Pak Muis, dan Nasrullah alias Nasrul bin Yunus divonis hukuman seumur hidup.
Pada berkas terpisah, ketiga rekanan terdakwa Nisa ini dinyatakan terbukti melanggat pasal yang sama.(rio)