Ucok Korak, Pengedar Sabu di Labura Ditangkap saat Tunggu Pembeli

Petugas Unit Reskrim Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu menangkap pengedar sabu berinisial UAN alias Ucok Korak (48).
Petugas Unit Reskrim Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu menangkap pengedar sabu berinisial UAN alias Ucok Korak (48).

TajukRakyat.com,Labura–  Petugas Unit Reskrim Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu menangkap pengedar sabu berinisial UAN alias Ucok Korak (48).

Ucok Korak adalah ‘pemain lama’ dalam kasus peredaran narkoba.

Ia ditangkap pada Selasa (7/5/2024) kemarin saat tengah menunggu pembeli.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Parlando Napitupulu menjelaskan, Ucok Korak merupakan warga Dusun IV, Desa Sidomulyo, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Selama ini keberadaan Ucok Korak kerap kali membuat resah masyarakat.

Sehingga polisi bergerak mencari dan menangkap pelaku.

Baca Juga:   Keluar dari PDIP, Bobby Nasution Dapat 'Karpet Merah' dari Golkar

“Ada berbagai barang bukti yang disita petugas dari tersangka,” kata Parlando, Kamis (9/5/2024).

Parlando menerangkan, barang bukti yang disita dari Ucok Korak diantaranya lima paket sabu dengan rincian, satu paket besar seberat 5,35 gram, dan empat paket kecil seberat 2,73 gram.

Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di tempat tinggal pelaku.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain yakni berupa satu unit timbangan elektrik dan uang tunai Rp 900 ribu diduga hasil penjualan narkoba.

Baca Juga:   Asisten Perkebunan Rudapaksa Remaja Berkali-kali, Sempat Buron Sebelum Ditangkap

“Ada juga ditemukan handphone merek Nokia dan dompet kacamata (diduga tempat menyimpan anrkoba),” kata Parlando.

Setelah ditangkap, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Aek Natas guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, pelaku terancam dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *