TajukRakyat.com,Labuhanbatu– Ruang kelas sebuah madrasah yang ada di Dusun IX, Desa Sei Pinang, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu digunakan sebagai lapak nyabu oleh pecandu narkoba.
Karena meresahkan, petugas Unit Reskrim Polsek Panai Tengah akhirnya menangkap pelaku.
Adapun pelaku yang ditangkap berinisial RWH alias Nanda (32).
Pelaku merupakan warga Dusun III Sei Rakyat, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Parlando Napitupulu menerangkan, tersangka ditangkap pada Minggu (12/5/2024) tengah malam.
Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa satu bungkus plastik ukuran sedang berisi sabu seberat 1,46 gram, satu buah pipet kecil yang dimodifikasi seperti skop, dua buah mancis, satu buah kaca pirex diduga berisi sabu dan satu alat isap (bong).
“Tersangka ditangkap atas laporan warga yang merasa curiga dengan aktivitas di ruang kelas madrasah tersebut,” kata Parlando, Sabtu (18/5/2024).
Atas laporan itu, polisi kemudian bergerak menuju lokasi yang disampaikan warga.
Sampai di lokasi, polisi melihat kondisi sekolah dalam keadaan gelap gulita.
Polisi lantas pelan-pelan bergerak ke ruang sekolah yang dijadikan tempat mengonsumsi narkoba tersebut.
Begitu berada di depan ruang kelas tersebut, polisi langsung mendobrak pintu.
Tersangka yang ada di dalamnya kaget dan tak bisa lari kemana-mana.
Dari pengakuan tersangka, ia membeli narkoba tersebut dari seorang pria berinisial A.
Saat ini, pemasok sabu berinisial A masih dalam pengejaran.
Untuk pasal yang akan disangkakan pada tersangka, polisi akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu.(**)