Myanmar Hukum Mati 3 Brigadir Jenderal

Ilustrasi. Parade militer Myanmar. (AP/Aung Shine Oo)
Ilustrasi. Parade militer Myanmar. (AP/Aung Shine Oo)

TajukRakyat.com,- Junta Myanmar menjatuhkan hukuman mati kepada 3 Brigadir Jenderal, setelah penyerahan kota strategis Laukkai kepada pasukan etnis minoritas.

Vonis hukuman mati dijatuhkan pada Senin (19/2/2024).

Diketahui, Laukkai adalah kota di perbatasan Myanmar dengan China, tepatnya di Negara Bagian Shan.

Setelah berbulan-bulan pertempuran yang menyebabkan militer Myanmar kehilangan sebagian besar wilayah, ratusan tentara meletakkan senjata mereka dan menyerahkan Laukkai ke Aliansi Tiga Persaudaraan.

Aliansi Tiga Persaudaraan kemudian mengizinkan para petinggi militer dan pasukannya meninggalkan Laukkai setelah penyerahan.

Baca Juga:   Warga Deliserdang Apresiasi Sat Reskrim Polrestabes Medan 

Penyerahan Laukkai adalah salah satu kekalahan terbesar bagi junta militer Myanmar dalam beberapa puluh tahun.

Kritik pun berdatangan dari para pendukung militer tentang kepemimpinan junta Myanmar.

“Tiga brigadir jenderal termasuk komandan Kota Laukkai dijatuhi hukuman mati,” kata salah satu sumber militer kepada kantor berita AFP.

Ia tidak ingin disebutkan namanya karena tidak berwenang berbicara ke media.

Sumber militer lainnya membenarkan hukuman tersebut.

Laukkai adalah kota terbesar yang direbut Aliansi Tiga Persaudaraan, terdiri dari Tentara Aliansi Demokratik Nasional Myanmar (MNDAA), Tentara Arakan (AA), dan Tentara Pembebasan Nasional Ta’ang (TNLA).

Baca Juga:   Ilham Mudi, Eks Lurah Bukit Jengkol Dituntut 2 Tahun Penjara

Aliansi ini menyerang sebagian besar wilayah utara Myanmar pada akhir Oktober 2023, merebut beberapa kota dan pusat perdagangan yang menguntungkan di sepanjang perbatasan China-Myanmar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *