Gaji ke 13 PNS Dihentikan, Simak Faktanya

ILUSTRASI Gaji ke 13 PNS
ILUSTRASI Gaji ke 13 PNS

TajukRakyat.com,- Narasi soal gaji ke 13 PNS dihentikan beredar luas di masyarakat.

Adapun narasi gaji ke 13 PNS dihentikan itu sempat ramai dibahas di platform X atau Twitter.

Sebuah akun mengunggah foto Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan caption yang menyebut gaji ke 13 PNS dihentikan.

Faktanya, informasi tersebut tidak benar.

Sebagaimana diketahui, bahwa gaji ke 13 PNS sudah diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa pencairan THR paling cepat H-10 sebelum hari raya atau setelahnya, sedangkan gaji ke-13 diberikan paling cepat Juni 2024 atau setelahnya.

Namun, soal gaji ke 13 PNS ini, memang ada ASN yang yang tidak akan menerima gaji ke 13.

Mereka yang tidak menerima gaji ke 13 itu adalah pegawai yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Selain itu, pegawai yang ditugaskan di luar instansi baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh tempat penugasan.

Adapun gaji ke 13 PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Besarannya juga bervariasi, tergantung pangkat pegawai tersebut.

Perlu digarisbawahi, bahwa peraturan ini berlaku untuk PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Baca Juga:   Korupsi Rp 8 Miliar, Tiga Eks Pejabat RSUH Adam Malik Divonis Berbeda

Dengan demikian, informasi yang menyebut bahwa gaji ke-13 PNS dihentikan tidak benar.

Sebab, aturan mengenai pemberian gaji ke 13 PNS sendiri sudah diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa pencairan THR paling cepat H-10 sebelum hari raya atau setelahnya, sedangkan gaji ke-13 diberikan paling cepat Juni 2024 atau setelahnya.

Dengan demikian, gaji ke-13 PNS bukan dihentikan, melainkan tidak diberikan jika PNS tersebut sedang cuti atau ditugaskan diluar instansi.

Pencairan Gaji ke 13

Dalam waktu dekat pemerintah akan segera mencairkan gaji ke 13 PNS, TNI dan Polri.

Rencananya, pencairan gaji ke 13 itu akan dilakukan pada Juni 2024.

Seperti diketahui bersama, bahwa Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tahun 2024.

Peraturan ini menetapkan bahwa ada beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima THR dan Gaji Ke-13, yakni:

1. ASN yang sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara.

2. ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri, dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Baca Juga:   Ayu Ting Ting Disindir Andhika Katanya Ayu Gampang Kena Tipu Pria

Kebijakan pemberian THR dan Gaji Ke-13 tahun 2024 ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dengan memperkuat pengeluaran dari ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, yang pada gilirannya diharapkan akan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurut informasi yang dilansir dari situs menpan.go.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk THR tahun 2024 mencapai Rp 48,7 triliun, sedangkan anggaran untuk Gaji Ke-13 mencapai Rp 50,8 triliun.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak para ASN dan penerima tunjangan, serta memberikan dukungan kepada perekonomian nasional.

Besaran THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2024:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

  • Ketua/kepala Rp 26.299.000
  • Wakil ketua/wakil kepala atau sebutan lain Rp 24.721.200
  • Sekretaris Rp 23.420.250
  • Anggota Rp 23.420.250

2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

  • Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550
  • Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400
  • Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300
  • Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150

3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

Baca Juga:   33 Amicus Curiae Masuk ke MK, Hanya 14 yang Didalami Termasuk dari Eks Ketua KPK

a. SD/SMP/sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050
  • Masa kerja 10 tahun – 20 tahun Rp 3.866.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500

b. SMA/Diploma I/sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750
  • Masa kerja 10 tahun- 20 tahun Rp 4.456.200
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600

c. Diploma II/Diploma III/sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800
  • Masa kerja 10 tahun-20 tahun Rp 4.971.750
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900

d. Strata I/Diploma IV/sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550
  • Masa kerja 10 tahun – 20 tahun Rp 5.967.150
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550

e. Strata II/Strata III/sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100
  • Masa kerja 10 tahun
  • 20 tahun Rp 6.964.650
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *