TajukRakyat.com,Tanjungbalai– Petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap dua orang bandar sabu bernama Nanda (32) dan Ulong (37).
Keduanya ditangkap dalam rangkaian penggerebekan kampung narkoba yang dilakukan petugas di Jalan Burhanuddin dan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Selain mengamankan dua bandar sabu, polisi juga mengamankan dua pemakai narkoba.
Keduanya adalah Kunyil (41) dan Citra (39).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara mengatakan ada 33 gram sabu yang disita anggotanya dalam penggerebekan narkoba ini.
“Selain narkoba, kami juga menemukan uang tunai Rp 1,7 juta, ponsel, dan pipet plastik,” kata Edi, Sabtu (1/6/2024).
Dari total 33 gram sabu itu, 30,5 gram milik Nanda.
“Sisanya milik Ulong,” kata Edi.
Selanjutnya, Nanda dan Ulong digelandang ke Polres Tanjungbalai untuk diproses hukum lebih lanjut.
Sedangkan Kunyil dan Citra diserahkan ke BNN Kota Tanjungbalai untuk menjalani rehabilitasi.
Buru Gembong Sabu
Nanda dan Ulong, dua tersangka bandar sabu mengaku mendapatkan narkoba dari tersangka Ari.
Saat ini, polisi masih memburu Ari.
Dari pengakuan kedua bandar itu, mereka mendapatkan pasokan sabu sebanyak 40 gram.
Harga 40 gram sabu berkisar Rp 14 juta.
Setelah membeli narkoba dari Ari, Nanda dan Ulong kemudian membaginya ke plastik klip kecil untuk diedarkan di Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.(won)