Sumut  

Polisi Nyamar Jadi Nelayan Tangkap Sindikat Narkoba Internasional di Kota Tanjungbalai

Petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap sindikat narkoba internasional. Ada 15 Kg sabu dan 10.000 butir pil ekstasi yang disita dari empat tersangka.
Petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap sindikat narkoba internasional. Ada 15 Kg sabu dan 10.000 butir pil ekstasi yang disita dari empat tersangka.

TajukRakyat.com,Tanjungbalai– Petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai membongkar sindikat narkoba internasional yang selama ini kerap menjemput sabu dari negara Malaysia.

Dalam kasus ini, ada empat orang yang diamankan.

Menurut informasi yang dihimpun tajukrakyat.com, keempat tersangka adalah MS, FM, HI dan A.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi kepada awak media mengatakan, pengungkapan sindikat narkoba ini tak terlepas dari kerja keras anak buahnya.

Baca Juga:   Petronas Menang Lelang Migas di Papua Barat, Segini Produksinya

Kata Yusuf, anggota Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai mulanya mendapat laporan, sering terjadi penjemputan narkoba di perairan Kota Tanjungbalai yang berbatasan dengan Malaysia.

Atas informasi itu, petugas kemudian membentuk tim, untuk melakukan pengintaian di lapangan.

Agar operasi berjalan lancar, petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai lantas menyaru sebagai nelayan.

Mereka menyewa boat milik nelayan, untuk menangkap para tersangka pada Jumat (4/8/2023).

Baca Juga:   Sarang Sabu dan Judi Bantaran Sungai Sunggal Digerebek, Dua Pecandu Diboyong

Ketika tiba di lautan, polisi melihat kapal yang dicurigai.

Tanpa buang waktu, polisi mengejar kapal, lalu melakukan penggeledahan.

Dari atas kapal diamankanlah keempat tersangka.

Para pelaku sempat menyembunyikan barang bukti di dalam jeriken minyak.

Baca Juga:   Samsul Tarigan Masih Diburon Polrestabes Medan, SPDP Dua Tersangka Dikirim ke Jaksa

“Barang bukti yang kami temukan berupa 15 Kg sabu beserta 10.000 butir pil ekstasi,” kata Yusuf, Rabu (9/8/2023).

Yusuf mengatakan, narkoba jenis sabu yang mereka sita ini dikemas menggunakan bungkusan teh Cina merk Guan Zin.

Residivis

Dari hasil penyelidikan, ternyata tersangka MS adalah residivis.

Pada tahun 2017, MS sudah pernah ditangkap polisi dalam kasus yang sama.

Untuk kasus ini, MS diketahui sudah dua kali berhasil menjemput sabu dari lautan menuju Kota Tanjungbalai.

Baca Juga:   Paksa Kucing Merokok, Wanita di Tebingtinggi Minta Maaf Setelah Viral

Ia mengaku mendapatkan upah Rp 25 juta tiap kali berhasil melakukan penjemputan.

Polisi bilang, bahwa MS ini lah dalangnya.

MS merekrut ketiga temannya, yakni FM, HI dsn A untuk bekerja menjadi kurir narkoba.

Satu Pelaku Buron

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi mengatakan ada satu tersangka lain yang masih mereka buru.

Ia adalah R, bagian dari sindikat narkoba internasional.

Setelah menangkap keempat tersangka, polisi sempat menyambangi kediaman R.

Baca Juga:   Bertambah, Warga Madina Diduga Keracunan Gas PT SMGP Jadi 101 Orang

Namun R sudah melarikan diri bersama keluarganya.

Yusuf bilang, saat ini R masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.

Untuk ketiga tersangka yang sudah ditahan, kata Yusuf, akan dijerat atas Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *