Pegi Jadi Tersangka Kasus Vina, Hotman Pertanyakan Kesaksian Dua Orang Saksi

Pegi Setiawan alias Perong.(ist)
Pegi Setiawan alias Perong.(ist)

TajukRakyat.com,Jakarta – Sebagai kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris mempertanyakan kesaksian dua orang saksi yakni Aep dan Dede.

Selain itu, Hotman juga menyorot pra-rekonstruksi yang digelar di Cirebon, Kamis (30/5/2024).

Kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi tahun 2016 belum menemukan titik terang.

Setelah Pegi Setiawan alias Perong ditetapkan sebagai tersangka, publik malah meragukannya sebagai dalang kasus Vina.

Pasalnya, kesaksian Aep dan Dede dalam sidang pembunuhan Vina Cirebon 8 tahun lalu tak menyebut nama Pegi terlibat.

Beda kesaksian versi 2016 lalu dan 2024 menyita perhatian Hotman Paris Hutapea.

Baca Juga:   Komite Keselamatan Jurnalis Kecam Pembubaran Diskusi Publik, Usut Pelakunya

“Hotman 911, kuasa hukum keluarga almarhumah Vina kasus Cirebon. Pegi yang disebut sebagai DPO yang tertangkap, dijadikan tersangka dengan didukung oleh kesaksikan dari Aep dan Dede, yang katanya tadi malam dilakukan pra-rekonstruksi,” katanya.

Pernyataan sikap ini disampaikan Hotman Paris dalam video yang diunggah di akun Instagram terverifikasi, Kamis (30/5/2024) seperti yang dikutip tajukrakyat.com dari Liputan 6.

Ia pun menyampaikan pesan terbuka kepada tim penyidik Polda Jabar.

“Mohon perhatian dari penyidik Polda Jabar. Kalau sekarang Pegi ditetapkan tersangka atas kesaksian dari Aep dan Dede, tapi ingat di putusan delapan tahun lalu, putusan Pengadilan,” ujar Hotman Paris.

Baca Juga:   Jelang VS Yaman, Pelatih Timnas U-20 Indra Safri Sorot Pemain No 9

Aep dan Dede ini di dalam putusan pengadilan, menyebutkan nama-nama yang dia lihat di TKP tapi tidak termasuk Pegi,” presenter program Hotroom itu menambahkan.

Dalam pandangan Hotman Paris, patut diduga kesaksian Aep dan Dede dalam sidang sewindu silam dengan 2024 bertolak belakang.

Ini patut jadi perhatian dalam mengungkap kasus Vina Cirebon.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *