TajukRakyat.com,Medan – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi( PT) Medan diketuai Loster Sormin akhirnya memperberat hukuman komplotan penipuan terdakwa Ridwan Koto.
Mulanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 10 bulan penjara.
Dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara( SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Minggu (20/5/2025) hakim banding mengubah putusan Hakim Pengadilan Negeri yang menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa penipuan sesuai pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP
Ketiga terdakwa itu, Ridwan Koto (54)alias Iwan Mukti alias Dimas, warga Jalan Rawasari Selatan I No. 29 Kel. Cempaka Putih Timur Kec. Cempaka Putih, Hendra Wijaya alias Asoy (49) warga Dusun Cibalado RT/RW : 32/8 Kel. Gintungkerta Kec. Klari Kab. Karawang Prov. Jawa Barat
Serta Deva Nur Listya als Dewi (40) warga Jalan Setia RT/RW: 06/12 Kel. Jatiwaringin Kec. Pondok Gede Kota Bekasi / Alamat saat ini Jalan Wibawa Mukti IV RT/RW : 01/01 Kel. Jati Mekar Kec. Jati Asih Kota Bekasi.
Sedangkan seorang kawanan para terdakwa, Waholik als Agus als Mr. Reyhan Malik (DPO).
Dikutip dari surat dakwaan, Jaksa Sani Sianturi menjelaskan ketiga terdakwa Reyhan Malik melakukan penipuan terhadap Astina Br Ginting pada Minggu 7 Januari 2024 sekira pukul 08.00 wib
Ketika itu Astina sedang menunggu taksi di depan Gang Pembangunan Jalan Jamin Ginting Kel. Beringin Kec. Medan Selayang dengan tujuan ke Masjid Raya Al Manshun Medan.
Tiba-tiba Astina didatangi terdakwa Dewi bertanya dimana Pondok Pesantren Darussalam Tembung.
Namun dijawab Astina tidak tahu. Gak lama kemudian datang pula Reyhan Malik bertanya kembali kepada Astina, bolehkah membayar taksi pake dolar.
Namun dijawab Astina tidak boleh harus ditukarkan dulu ke Money Changer.
Mendengar keterangan itu, Reyhan mengajak Astina mengkawani dirinya ke Money Changer dan dijanjikan pergi umroh.
Tidak lama berselang pula terdakwa Ridwan dan Hendra Wijaya mengemudikan mobil menghampiri Astina, Dewi dan Reyhan.
Ridwan langsung menyapa terdakwa Dewi, Mau kemana buk Dewi.
Dewi pun menjawab mau mengantar Reyhan yang mengaku orang Malaysia itu mau menukarkan uang ke money Changer.
Terdakwa Dewi langsung meyakinkan Astina bahwa Ridwan adalah Manager Bank Mandiri.
Dewi pun mengajak korban Astina ikut bersama mereka.
Didalam mobil para terdakwa meyakinkan bahwa Reyhan seorang pengusaha ternama Malaysia yang ingin menyumbangkan keuntungan bagi kaum duafa dan orang miskin di Indonesia.
Namun hari itu para terdakwa tidak menukarkan uang ke money changer dengan alasan hari Minggu.
Namun begitu, Reyhan berharap korban bisa ikut menukarkan uangnya dan janjinya mengumrohkan korban akan ditransfer melalui ke rekening korban.
Karena itu korban disarankan membawa buku tabungan dan KTP.
Keesokkan harinya korban bertemu dengan para terdakwa dan melihat saldo korban berisi Rp 560 juta dan korban memiliki 220 gram perhiasan.
Mendengar itu Reyhan menjanjikan korban 50 persen dari nilai harga emas yang diberikan karena orang Malaysia tertarik akan perhiasan emas.
Mendengar itu Reyhan menjanjikan korban 50 persen dari nilai harga emas yang diberikan karena orang Malaysia tertarik akan perhiasan emas.
Artinya jika uang dan perhiasan korban sekitar Rp 900 juta diberikan kepada Reyhan, maka akan ditransfer ke rekening korban sebesar Rp 1,3 miliar.
Merasa tertarik akhirnya korban Astina menyerahkan uang dan perhiasannya kepada para terdakwa.
Namun bonus yang dijanjikan sampai kini tidak pernah terealisasi.
Merasa tertipu akhirnya Astina mengadu ke Polda Sumut dan Tiga dari empat terdakwa penipuan itu akhirnya tertangkap.(*)