Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Terdakwa Penggelapan Secara Offline

Sidang kasus penggelapan di Bank Mega.(ist)
Sidang kasus penggelapan di Bank Mega.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang beragendakan pemeriksaan saksi dalam perkara penggelapan Rp 8,6 miliar di Bank Mega yang menyeret terdakwa Yenny (47) selaku Supervisor di PT Bank Mega.

Mestinya sidang pemeriksaan saksi digelar di Ruang Sidang Cakra 7 PN Medan, Rabu (5/2/25).

Namun, persidangan harus ditunda karena majelis hakim yang diketuai Joko Widodo meminta Jaksa untuk menghadirkan terdakwa secara offline (luring).

Mulanya, hakim membuka persidangan. Setelah dibuka, dialog antara hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan pun terjadi.

Hakim bersikeras meminta jaksa penuntut umum (JPU) supaya menghadirkan terdakwa di persidangan secara luring.

Pasalnya, menurut hakim persidangan tak akan berjalan efektif apabila terdakwa mengikutinya secara online (daring).

Baca Juga:   Ganas Perampok di Medan Hantam Nenek Penjaga Warung Pakai Balok

Mendengar itu, JPU pun berupaya akan menghadirkan terdakwa secara luring.

Sehingga, hakim selanjutnya pun menunda dan kembali membuka persidangan pada pekan depan tepatnya Senin (10/2/25) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Baik, sidang kita tunda dengan alasan JPU tidak bisa menghadirkan terdakwa,” kata Joko seraya menutup persidangan.

Diketahui, diuraikan dalam dakwaan bahwa terdakwa diduga terlibat melakukan tindak pidana penggelapan dana yang membuat Bank Mega mengalami kerugian Rp 8,6 miliar.

Yenny melakukan penggelapan dengan cara memanipulasi transaksi pada Mei dan Juni 2024.

Uang yang digelapkan tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya. Yenny menyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola dana perusahaan.

Yenny menginstruksikan PT Kejar untuk mengirimkan uang sebesar Rp360 juta yang seharusnya digunakan untuk transaksi antar bank.

Namun, transaksi itu tidak disertai dengan tanda terima resmi sesuai prosedur.

Baca Juga:   Kapolrestabes Cek Ruang Fasilitas di Mapolrestabes Medan : Kita Pastikan Pelayanan Tetap Prima

Uang tersebut pun kemudian diterima Maria Ladys selaku Kepala Teller Bank Artha Graha Cabang Medan Pemuda.

Selanjutnya pada 22 Mei 2024, Yenny kembali menginstruksikan pengiriman uang sebesar Rp250 juta yang seharusnya digunakan untuk transaksi yang sah.

Namun, alih-alih menggunakan dana tersebut untuk kepentingan bank, Yenny malah mentransfernya ke rekening Jimmy Tantriyadi yang merupakan anaknya dan kemudian mengembalikannya melalui Allo Bank tanpa prosedur yang jelas.

Di hari yang sama, Yenny mengintruksikan PT Kejar untuk mengirimkan uang sebesar Rp350 juta ke Bank Danamon Cabang Medan, akan tetapi laporan terkait transaksi ini tidak diserahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian, terdakwa melakukan pengalihan dana perusahaan ke rekening pribadi tanpa adanya izin.

Baca Juga:   Polrestabes Medan Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H : Kita perlu Contoh Akhlak Rasulullah

Perbuatan itu dilakukannya untuk kepentingan pribadi termasuk berinvestasi dalam bisnis online hingga trading kripto.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis oleh JPU.

Dakwaan alternatif pertama melakukan tindak pidana penggelapan dan dakwaan alternatif kedua melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dakwaan alternatif kesatu yang dimaksud, yaitu Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, dakwaan alternatif kedua ialah Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *