TajukRakyat.com,Simalungun– Sebuah gubuk milik terduga pengedar sabu yang ada di Huta III, Nagori Sugaran Bayu, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun digerebek petugas Unit Reskrim Polsek Perdagangan.
Penggerebekan dilakukan pada Senin (3/6/2024) malam.
Dalam penggerebekan itu, lima orang diamankan termasuk pemilik gubuk.
Adapun kelima pelaku diantaranya Z (28), pemilik gubuk dan diduga pengedar sabu, lalu AK (17), U (52), A (42), HS (60).
Dari tangan Z, disita sabu seberat 12,32 gram.
Selain itu, ada uang tunai Rp 299.000.
Setelah menangkap kelima tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan.
“Tim melakukan pengembangan di Huta VII, Nagori Tempel Jaya, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun,” kata Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, Jumat (7/6/2024).
Adapun tersangka yang ditangkap oleh Kapolsek Perdagangan AKP Julipan Panjaitan dan anggotanya di lokasi kedua yakni J (44) dan G (50).
Dari tersangka G, disita 280,711 gram sabu yang sudah dikemas ke dalam plastik klip transparan.
“Tim juga menemukan uang tunai Rp 5.156.000,” kata AKP Irvan.
Jika barang bukti milik Z dan J disatukan, maka beratnya mencapai 293,59 gram.
Dari hasil penyelidikan polisi, para pengedar sabu itu mendapat pasokan dari MA.
MA dikendalikan oleh seorang pria berinisial MIS.
MIS diduga tahanan yang menghuni Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan.
Terkait kasus ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap MA dan MIS.(vid)