5 Bulan Buron, Maling Motor di Belawan Akhirnya Diringkus

Alhudri, maling motor yang ditangkap petugas Polsek Belawan
Alhudri, maling motor yang ditangkap petugas Polsek Belawan

TajukRakyat.com,Medan– Alhudri (44) tersangka maling motor yang sudah lima bulan buron akhirnya ditangkap.

Pelaku diamankan polisi setelah menggasak dua unit motor dan satu HP milik korbannya Juliyanti (44) warga Jalan Bengkalis, Belawan pada Januari 2024 lalu.

Kapolsek Belawan AKP Ponijo mengatakan bahwa tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan.

“Pelaku sudah diamankan dan masih diperiksa,” kata Ponijo pada wartawan, Sabtu (8/6/2024).

Ia menjelaskan, bahwa tersangka ditangkap Jumat (7/6/2024).

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(rio)

Baca Juga:   Pria yang Umbar Peluru dan Senjata Resmi jadi Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *