TajukRakyat.com,Medan– Alhudri (44) tersangka maling motor yang sudah lima bulan buron akhirnya ditangkap.
Pelaku diamankan polisi setelah menggasak dua unit motor dan satu HP milik korbannya Juliyanti (44) warga Jalan Bengkalis, Belawan pada Januari 2024 lalu.
Kapolsek Belawan AKP Ponijo mengatakan bahwa tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan.
“Pelaku sudah diamankan dan masih diperiksa,” kata Ponijo pada wartawan, Sabtu (8/6/2024).
Ia menjelaskan, bahwa tersangka ditangkap Jumat (7/6/2024).
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(rio)