TajukRakyat.com,Asahan– Dedy Surya alias Babi Air, maling motor yang selama ini meresahkan warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara akhirnya ditangkap.
Saat penangkapan berlangsung, Babi Air berupaya melarikan diri.
Sehingga, polisi dari Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menembak kaki Babi Air.
“Pelaku sudah beberapa kali melancarkan aksinya. Saat ditangkap, turut kami amankan tiga unit sepeda motor,” Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan, Ipda Supangat, Rabu (19/6/2024).
Supangat menerangkan, pihaknya menindak tegas pelaku, bukan hanya karena berupa melarikan diri.
Namun, kata Supangat, pelaku membahayakan petugas.
“Sehingga ditindak tegas dan terukur,” kata Supangat.
Pasca-ditembak kakinya, Babi Air dibawa ke RSUD Kisaran.
Disana pelaku mendapatkan perawatan, untuk menyembuhkan luka di kaki akibat tembakan petugas.
“Pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Supangat.(won)