Terbukti Korupsi Rp 152 Juta, Bekas Kepala MAN 3 Divonis 18 Bulan

Pengadilan Tipikor Medan.(ist)
Pengadilan Tipikor Medan.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Terbukti korupsi Rp 152 juta, Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan periode Tahun 2018 hingga 2022, Nurkholidah Lubis dan rekannya, Parsaulian Siregar divonis hakim masing-masing masing 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis hakim tersebut terungkap pada persidangan  di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/7/24)

Hukuman itu dijatuhkan Majelis Hakim diketuai M.Nazir dihadapan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Julita Purba yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing 5 tahun penjara

Selain itu, kedua terdakwa dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Tidak cuma itu, Terdakwa Nurkholidah Lubis  dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 40.180.000 subsider 6 bulan

Baca Juga:   16 Kali Beraksi, Spesialis Maling Motor di Komplek Rorinata Pincang Ditembak Polisi

Sedangkan terdakwa Parsaulian Siregar dikenakan UP sebesar Rp112 juta subsidair setahun penjara.

Menurut hakim, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Perubahan Atas UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana

Majelis hakim tidak sependapat dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diajukan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyebutkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 311.006.000.

Majelis hakim atas keyakinannya menghitung sendiri nilai kerugian keuangan negaranya, sebesar Rp152.180.000.

Menurut hakim, kedua terdakwa secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan menguntungkan diri Nurkholidah Lubis dan Parsaulian Siregar

Baca Juga:   Preman yang Memeras Pemilik Toko di Kesawan Pasang Wajah Sedih Usai Ditangkap

Majelis hakim tidak sependapat dengan JPU tentang lamanya pemidanaan dan besarnya kerugian keuangan negara atas pembangunan 2 ruangan kelas baru (RKB) yang dipinjam terdakwa Nurkholidah Lubis dari sumbangan sarpras Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022 / 2023 kepada saksi Putri Rizky Amaliah Nasution selaku Bendahara Komite Sekolah.

Diketahui, mantan orang pertama di MAN 3 Medan itu bermaksud membantu Parsaulian Siregar (berkas terpisah) yang sama-sama aktif di organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mengerjakan rehab dua RKB MAN 3 Medan.

Baca Juga:   Minum Alkohol, Pasangan Mesum Terjaring Razia di Kos-kosan

Sedangkan Parsaulian Siregar diketahui tidak memiliki pengalaman teknis di bidang bangunan.

Parsaulian Siregar kemudian meminta Harianto alias Dedi Saputra untuk mengerjakannya

Uang yang dipinjamkan terdakwa Nurkholidah Lubis dipergunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler MAN 3 Medan. Yang diuntungkan adalah semua siswa.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *