Puluhan Jukir Demo : Massa Minta DPRD Medan Panggil Walikota untuk Batalkan Perwal Parkir Langganan

Massa jukir demo.(Ist)
Massa jukir demo.(Ist)

TajukRakyat.com,Medan – Puluhan orang yang tergabung di Aliansi Juru Parkir (Jukir) demo depan gedung DPRD Medan, Senin (29/7/24).

Dalam aksinya, massa menolak parkir berlangganan, dan meminta DPRD Medan memanggil Walikota untuk membatalkan Peraturan Walikota (Perwal) No 26/2024 tentang pelaksanaan parkir berlangganan di Tepi Jalan Umum.

Sambil membawa sejumlah spanduk, para peserta aksi meluapkan protes mereka terhadap parkir berlangganan yang diterapkan melalui Perwal.

Juru bicara aksi, Rahmatsyah mengatakan, Perwal tersebut  berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa, karena jika seandainya setiap pemerintah kabupaten/kota memberlakukan parkir berlangganan tentu yang terjadi adalah kerugian bagi warga kota lainnya.

“Juga sebaliknya jika warga kota Medan berkunjung ke kota lain apakah juga harus memiliki barcode parkir berlangganan,” kata Rahmatsyah.

Baca Juga:   DPO Kasus KDRT Ditangkap Setelah Dua Tahun Buron

Aksi yang mendapat penjagaan dari petugas security dan kepolisian berlangsung tertib, dan sempat berlangsung panas, karena sebagaian dari pendemo beraksi di tengah jalan.

Menurut Rahmatsyah, Perwal tentang parkir berlangganan telah berdampak buruk, baik kepada jukir maupun masyarakat luas.

“Karenanya, kami meminta kepada pihak berwenang membatalkan Perwal itu, karena bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi tingkatannya,  sesuai hikarkie peraturan perundangan.

Kemudian, lanjut Rahmahsyah, materi muatan Perda dalam retribusi parkir juga bertentangan dengan UU No 1/2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, Kemudian, sanksi dan larangan yang ada pada Perwal telah melampaui wewenangnya.

Baca Juga:   Ops Antik Toba 2024, 14 Kasus Narkoba Terungkap, 20 Tersangka Ditangkap

“Segala bentuk pembatasan hak dan pembebanan kewajiban harusnya setingkat Perda, sehingga  harus mendapat persetujuan dari DPRD Kota Medan,” katanya.

Karenanya, Rahmatsyah meminta kepada DPRD Kota Medan untuk memanggil Walikota agar membatalkan Perda tersebut, kemudian menggunakan hak interpelasi guna mengusut segala bentuk penyalahgunaan wewenang oleh walikota Medan.

Berkaitan dengan neon box parking, yang menampilkan foto Walikota Medan yang berada di sepanjang jalan T Amir Hamzah dan Jalan H Adam Malik diduga menghamburkan uang rakyat dan tidak bermanfaat bagi masyarakat.

Rahmatsyah menegaskan, bila DPRD Medan tidak mengambil sikap untuk menggunakan hak interpelasi, pihaknya akan menurunkan massa dalam jumlah yang lebih besar.

Baca Juga:   Jukir Pecandu Sabu Pasrah Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Aksi mereka diterima anggota DPRD Medan, Modesta Marpaung dari Golkar dan Ust Latif dari PKS, yang berjanji akan menyampaikan aspirasi para jukir ke pimpinan dewan untuk ditindaklanjuti.

Usai mendengarkan keterangan kedua anggota dewan itu, peserta aksi meninggalkan gedung dewan dengan tertib.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *